Foto: RSN (tengah) bersama pengacaranya (dari kiri) Gde Mulya Agus Jaya, Fredrik Billy, Kaspar Gambar, Derry Firmansah, dari kantor Advokat BILLY & Partners.

Denpasar (Metrobali.com)-

LPK Dharma dan RSN melalui kuasa hukumnya  Fredrik Billy, Kaspar Gambar, Derry Firmansah, Lonny Rihi, Valerian L. Wangge dan Gde Mulya Agus Jaya dari kantor Advokat BILLY & Partners, Rabu (9/9/2020) memberikan  klarifikasi atas adanya pengaduan masyarakat  (dumas) yang dilaporkan di Polresta  Denpasar berupa dugaan adanya penggelapan, penipuan dan human trafficking yang dilakukan  oleh  LPK Darma  dan  RSN.

Dumas ini dilaporkan di Polresta  Denpasar pada tanggal 18 Agustus 2020 oleh 5 orang masing-masing Laurensius Diaz Riberu, Magdalena Letor, Servasius Yubileum Bily, Emanuel Kedang  dan Hermanus Woka Hera yang mengatasnamakan 9 orang rekannya.

Billy selaku kuasa hukum LPK Dharma dan RSN menjelaskan sebenarnya awal pengaduan ini dimulai  adanya  Nota  kesepahaman (Memorandum Of Understanding) antara   Pemerintah Kabupaten   Flores Timur  dengan LPK  DARMA  pada tanggal  5 April 2018.

Lalu MoU ini ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama No. HK.8/KB-PENGKAB FLT/2018, NO. 061/LPKD/IV/2018  tertanggal  23 April 2018 tentang Penyelenggaraan Program Magang Ke Jepang Bagi  Generasi Muda Flores Timur.

Kemudian dilanjutkan Perjanjian Kerja Sama antara  beberapa pihak antara lain, Pemkab Flotim, ITB Stikom Bali, LPK Darma, BRI Cabang Larantuka  tentang penyelenggaraan program magang ke Jepang dan program kuliah  sambil kerja di Taiwan  bagi  generasi muda Flores Timur.

Untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut  maka oleh Pemerintah Flores Timur anak-anak muda  tersebut atas  kemauan serta kesadarannya sendiri  mendaftar  di BLK Dinas Tenaga Kerja untuk mereka yang ke Jepang mengikuti   program magang maupun ke Taiwan untuk program kuliah sambil kerja.

“Setelah itu  LPK Darma diundang  datang untuk menyeleksi  calon peserta serta test tulis, tes fisik sedangkan untuk test lanjutan  dilakukan  secara langsung  pihak CENTO COOPERATIVE KIYOTO  Jepang setelah tiba di Bali,” terang Billy.

Sebab sebagaimana  perjanjian kerja sama  tersebut  maka pihak  Pemerintah Flores  Timur menyiapkan  peserta magang dan kuliah  sambil kerja  sesuai kesepakatan.

Sedangkan  LPK Dharma  mempunyai  kewajiban  untuk melatih peserta pemagangan  sesuai  dengan program pemagangan  setelah dinyatakan  lulus  oleh pihak penerima pemagangan  di Jepang maupun  kampus yang ada di Taiwan.

Angkatan I  tahun 2018  dari program tersebut  sebanyak  54 orang  terdiri  dari 2 tahapan  dimana  tahapan pertama sebanyak  17 orang perempuan tiba di Bali 31 Juli 2018  dan dari 17 orang tersebut  yang berhasil ke Jepang  4 orang untuk program magang, ke Taiwan  5 orang  untuk kuliah sambil  kerja, 5 orang pulang ke kampung karena  berbagai alasan  dan tidak melanjutkan program, sedangkan sisa lagi 3 orang.

Sedangkan sisa lagi 3 orang itu per 25 Nopember 2019 dikuliahkan oleh LPK Darma dengan dana talangan dari LPK Darma.

Dalam perjalanan selanjutnya, 1 orang sudah dapat visa  dan 2 orang sedang proses visa, tetapi karena pandemi Covid-19 sehingga  1 orang yang sudah punya visa tidak berangkat dan 2 orang dalam proses visa  juga tidak dilanjutkan lagi.

“Sementara 1 orang yang sedang proses visa itu akhirnya  kembali ke Flores Timur  sehingga  tersisa 2  orang ditampung  di asrama,” terang Billy.

Selanjutnya tahapan  II  tahun 2018  sebanyak  37 orang (32 laki dan 5 perempuan) yang khusus disiapkan untuk progam kuliah sambil kerja di Taiwan, dan mereka tiba di Bali  tanggal 09 September 2018.

Dari 37 orang tersebut,  yang sudah kuliah dan bekerja  di Taiwan sebanyak  19 orang, yang pulang ke Flores Timur  dan tidak melanjutkan program sebanyak 5 orang  dan sisanya 13 orang masih berada di Bali dan dikuliahkan oleh LPK Darma dengan dana talangan dari LPK Darma.

Dalam perjalanan selanjutnya, dari 13 orang itu, 4 orang sudah  mendapatkan visa dan 1 orang sedang dalam proses visa namun karena  pandemi Covid-19 sehingga  proses pemberangkatan maupun  pengurusan visa tidak dapat dilanjutkan.

Mereka pun akhirnya ditampung  di asrama LPK Darma dan per 25 Nopember 2019 dikuliahkan oleh LPK Darma  dengan  dana talangan dari  LPK Darma.

Selaku kuasa hukum dari LPK Darma  dan RSN Billy mengaku  sangat heran dengan adanya tindakan  peserta tersebut  yang melakukan pengaduan masyarakat. Sebab selama ini  antara calon peserta yang  tidak lulus  tersebut  sangat baik hubungannya.

“Mereka ditempatkan di asrama, mereka  diberikan uang makan dan mereka  dikuliahkan di salah satu perguruan tinggi terkenal di Denpasar secara gratis selama  mereka menunggu  untuk proses lebih lanjut  untuk kuliah  sambil kerja di Taiwan,” terang Billy.

Menurut Billy mereka sebenarnya sudah  sangat paham  dengan keberadaan dan kondisi mereka yang tidak lolos magang atau kuliah sambil kerja di luar negeri dibandingkan dengan yang sudah berangkat keluar negeri.

Sebab  mereka sejak awal telah diberikan berbagai macam kursus dan pelatihan  untuk program keluar negeri. Namun  untuk masuk ke universitas di Taiwan pihak LPK Darma tidak  dapat mengintervensi kampus yang ada di sana.

Demikian juga untuk  beberapa kali pihak  LPK Darma sudah mengurus visa mereka di Taipei Economic and Trade Office (TETO)  Surabaya dan Jakarta, namun  tidak  dapat keluar visa mereka.

“Dan sekali lagi masalah visa  pihak LPK Darma  tidak dapat  mengintervensi di kedutaan untuk  mendapatkan visa, sehingga  penipuan  macam apa yang dilakukan oleh LPK Darma dan RSN?,” terang Billy.

Dikatakan dasar hukum jelas, ada Perjanjian kerja sama antara  Pemkab Flores Timur dengan LPK Darma  dan pendaftaran mereka  melalui BLK Dians Tenaga Kerja Kabupaten Flores Timur, bukan  LPK Darma.

“Sebab LPK Darma hanya  melakukan  pelatihan selama di Bali dan mengurus visa mereka dan memberangkatkan mereka  bila mereka sudah lulus dan dapat visa, tegas  Billy.

Billy juga  merasa heran  dengan tudingan adanya tindakan  penggelapan yang dilakukan  oleh LPK Darma dan RSN, penggelapan yang mana?  Dana  yang disetor  ke LPK Darma  selama ini  seluruhnya  untuk kepentingan calon para peserta  sendiri, mulai dari biaya transportasi, kursus, pengurusan visa, akomodasi dan konsumsi bahkan  sampai saat ini  jumlah biaya  bagi para peserta tersebut  melibihi dari dana yang disetor.

Demikian  juga para calon peserta saat itu  datang sendiri untuk mendaftar di  BLK Larantuka, dan setelah itu LPK Darma  dan Perwakilan Stikom yaitu RSN  datang untuk  melakukan  test dan pembekalan di Larantuka.

Selanjutnya  Billy menegaskan bahwa adanya  pihak-pihak yang  mendesak  pihak penyidik agar RSN ditetapkan menjadi tersangka adalah sangat premature. Sebab sifatnya masih pengaduan masyarakan (dumas)  dan belum ada Laporan Polisi.

“Biarkan  penyidik  melakukan  tugas dan tanggung jawabnya  dengan profesional tidak perlu mendahului  pekerjaan penyidik,” ujar Billy.

Selaku kuasa hukum menurutnya sangat aneh  dengan opini yang berkembang ini dan hanya berdasarkan logika apalagi ditambahkan  dengan adanya dugaan human trafficking  yang dilakukan  oleh LPK Darma

Billy megatakan  adanya program magang serta kuliah sambil kerja tersebut yang dilakukan  oleh  LPK Darma  sudah memenuhi  ketentuan dan mekanisme yang berlaku antara  lain bahwa adanya legalitas dari  LPK Darma sendiri yang sudah  menyalurkan 131  orang untuk magang di Jepang.

Perekrutan terhadap para peserta  sesuai dengan  penempatan kuliah dan tempat kerjanya,  peserta sudah diatas  umur 19 tahun,  mendapat izin orang tuanya,  menggunakan  paspor dan visa  sesuai  penggunaannya, diurus oleh  Lembaga  yang mempunyai izin  dari Menteri Tenaga Kerja RI.

Sekali  lagi Billy katakan bahwa  yang melaporkan ini  adalah mereka yang tidak lulus test baik ke Jepang, maupun  ke Taiwan, dan tidak lolosnya mereka karena  keterbatasan  pengadu didalam mengikuti test dan wawancara  dengan pihak asing dan juga  masalah visa yang menjadi otoritas  kedutaan.

Di samping selama masa Pandemi Covid-19 ini  maka  seluruh  proses  adminitrasi berkaitan dengan kepengurusan visa di TETO  Surabaya dan juga Jakarta terhambat.

Demikian  pula yang sudah mendapat visa  tidak  dapat berangkat juga karena  negara tujuan juga sedang Lock Down  sampai saat ini.

Terus apakah  itu semua untuk  kepentingan  dan keuntungan dari LPK Darma dan RSN? Sekali lagi Billy  katakan TIDAK…….

“Semua data  dan fakta itu sudah kami sampaikan  kepada pihak penyidik,” tegas Billy. (dan)