Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pencari Keadilan untuk Azrul Amilin melakukan unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Meulaboh, Kamis (5-9-2019) siang. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

 

Meulaboh (Metrobali.com)-

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pencari Keadilan untuk Azrul Amilin melakukan unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Meulaboh, Kamis (5/9) pukul 10.30 WIB.

Aksi ini dilakukan guna mendesak kejaksaan setempat untuk mengusut kasus kematian Azrul Amilin, warga Desa Pasi Teubee, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya. Korban meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2018 ketika dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, karena diduga salah suntik.

“Kami meminta kejaksaan agar ikut memproses kasus kematian pasien atas nama Azrul Amilin agar diusut tuntas,” kata koordinator aksi Maskur dalam orasinya.

Mereka meminta aparat penegak hukum agar tetap mengusut kematian Azrul Amilin, seperti pengusutan yang sudah dilakukan kepolisian setempat terkait dengan kasus kematian Alfareza.

Menurut Maskur, berdasarkan fakta yang terungkap di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, patut diduga keterlibatan pihak lain yang patut dipanggil, diperiksa, dan dimintai keterangan.

Dalam kasus tersebut, menurut dia, ditemukan berbagai fakta baru sehingga hal ini dapat dijadikan dasar agar pengusutannya tetap dilakukan oleh polisi, kemudian disidangkan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Andri Herdiansyah didampingi dua JPU lainnya masing-masing Baron dan Yusni Effendi mengatakan bahwa pihaknya meminta para mahasiswa bersabar karena saat ini proses hukum terkait dengan kasus kematian Alfareza masih disidang di pengadilan.

Mereka disarankan untuk lapor kepada polisi sehingga kasus ini nantinya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Menurut Andri, dalam perkara kasus kematian pasien yang sudah berjalan di Pengadilan Negeri Meulaboh, hingga kini masih diperlukan sejumlah pembuktian agar nantinya persoalan ini dapat terungkap dengan jelas.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga mengapresiasi pihak kepolisian setempat karena berhasil menangani penyidikan perkara tersebut sehingga bisa berlanjut ke pengadilan.

Usai menyampaikan aspirasinya, para mahasiswa membubarkan diri secara tertib.
Oleh : Teuku Dedi Iskandar
Editor : Kliwon