Denpasar, (Metrobali.com)

Gerakan mafia yang merampas tanah milik jurnalis senior Joko Sugianto kian meresahkan. Informasi terbaru, sebagian tanah milik Sugianto seluas 100 M2 di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak Sesetan, dipaksa -alihkan ke pihak lain.
Seperti diketahui tanah tersebut awalnya seluas 250 M2 namun dirampas Wayan Padma. Berbekal dokumen yang diduga palsu, Padma mensertipikatkan atas namanya sendiri. Kemudian tanah itu dipecah menjadi dua. Seluas 100 M2 dialihkan ke H. Dedik Sunardi sedangkan seluas 150 M2 yang ada bangunannya masih atas nama Wayan Padma. Demikian disampaikan kuasa hukum Joko Sugianto dari LBH KAI Bali, Agus Samijaya, Jumat (17/7). “Itu sudah kita duga sebelumnya. Itulah namanya mafia, ingin cepat lepas guna menghilangkan jejak. Kami sudah cek ke BPN dan dibenarkan ada yang memohon pengalihan hak tanah milik klien kami,” ujar Agus Samijaya.
Dijelaskan Samijaya, berdasarkan informasi BPN Denpasar permohonan balik nama sertipikat dari Dedik Sunardi diajukan Rabu (15/7). “Anehnya, permohonan itu dilengkapi Akte Jual Beli (AJB) di salah seorang notaris /PPAT Denpasar,” imbuh Samijaya keheranan.
Ditambahkan Samijaya, pihak BPN sudah menolak permohonan tersebut. Dasar penolakan BPN cukup jelas yakni sertipikat atas nama Padma, Dedik Sunardi sudah diblokir sejak minggu lalu. “Sekali lagi saya minta jangan ada pihak yang mengalihkan tanah sengketa termasuk notaris. Bila ada yang memaksakan kami bawa ke proses hukum,” tegas sekjen KAI Bali ini.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Made Widiada dikonfirmasi melalui ponsel menyatakan tidak boleh mentransaksikan tanah sengketa. Hal itu sesuai pasal 1 AJB. Bila ada PPAT melakukan transaksi tanah sengketa bisa diproses secara hukum. “Pihak yang keberatan bisa mengadukan ke IPPAT,” kata Widiada.
Disisi lain, Notaris/PPAT, AA Gede Widarma yang sebelumnya dipakai Wayan Padma transaksi tanah ke Dedi Sunardi, Muhaji, Wayan Wiwin, Albert Nahor tidak bisa dikonfirmasi. Ponsel maupun pesan WA dalam setatus tidak aktif.
Adapun terkait undangan BPN pada Joko Sugianto, Samijaya kembali menambahkan sudah dipenuhi. Agenda pertemuan, BPN meminta data atau bukti kepemilikan tanah ke Joko Sugianto sebagai pelengkap bukti sebelumnya. “Awalnya kami akan dipertemukan dengan pihak Wayan Padma namun bersangkutan tidak nongol. Padahal sudah kita tunggu cukup lama,” kata Samijaya. (Nanto)