Foto: Advokat dan Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., saat bersama kliennya.

Denpasar (Metrobali.com)-

Para mafia tanah di Bali terus “gerilya” mencari mangsa dan belakangan korbannya terus jatuh bergelimang. Tanah-tanah yang diincar selain banyak di kawasan premium hingga rakyat kecil pun juga tak lepas jadi mangsa sindikat mafia tanah ini.

Menyikapi maraknya mafia tanah dan banyak jatuh korban penipuan, Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengaku geram. Advokat yang dikenal vokal dan tak pandang bulu menegakkan kebenaran dan keadilan ini bahkan seperti “mengibarkan bendera perang” terhadap mafia tanah ini.

“Saya nyatakan perang kepada mafia tanah di Bali. Saya sebagai bagian penegak hukum akan ikut membantu memberantas mafia tanah ini bersama aparat penegak hukum lainnya,” kata Togar Situmorang ditemui di Denpasar, Jumat (24/5/2019).

“Orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman.” Kalimat tersebut rasanya bagi Togar benar mengingat makin maraknya keserakahan setiap orang untuk bisa mendapatkan tanah milik orang lain dengan cara modus sindikat mafia tanah.

Lalu dengan cara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan tersendiri dengan leluasa bermain di Negara Indonesia khususnya di Pulau Bali.

Korban Mafia Tanah Minta Tolong ke Panglima Hukum

Baru-baru saja Advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang terdaftar di dalam Best Winners – Indonesia Business Development Award, menceritakan tentang kasus mafia tanah yang dialami oleh kliennya dimana objek tanah tersebut terletak dikawasan premium ungasan Jimbaran.

Kali ini tidak jauh berbeda, Advokat Togar Situmorang yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank, kembali didatangi korban yang menceritakan kasus terkait penipuan yang dilakukan oleh mafia tanah dimana modus operandi mirip dengan kasus kliennya IK. Darmawan.

Menurut korban kedatangannya di Kantor Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 tertarik setelah membaca berita, dan kasus atas nama Pelapor Iin Atika Malonda.

Kasus ini sedang ditangani Ditreskrimum POLDA Bali dengan Laporan Polisi nomor LP/45/IX/2018/Bali/SPKT tanggal 5 February 2018 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh Ahmad Yuda, SE dan Christien Hartoyo yang telah di tetapkan menjadi Tersangka setelah gelar perkara pada tanggal 7 January 2019.

Yang dimana masalah tanah terkait dari seorang pembeli yang sepakat dengan harga senilai Rp 7,5 miliar dimana dibayar di awal  Rp 500 juta untuk uang muka, kemudian sisanya dibayar Rp 2 miliar, Rp 2,5 miliar, Rp 2,5 miliar secara berangsur.

Ternyata hanya dibayar Rp 2 miliar yang ada tercantum di PPJB. Kemudian setelah pembayaran diterima disarankan lagi transfer ke orang-orang yang namanya telah di tentukan, hingga nyatanya nominal yang di terima hanya 500 juta rupiah.

Advokat Togar Situmorang yang terdaftar di dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, mencurigai dimana mungkin pelaku ini satu sindikat dengan jaringan yang sama terkait kasus tanah ungasan yg ditangani Unit V Subdit II POLDA Bali.

Togar Situmorang sebagai pengamat kebijakan publik yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini juga meminta kepada masyarakat untuk membantu pihak kepolisian untuk memberikan informasi terkait Polda Bali yang sudah menerbitkan DPO terhadap dua orang tersangka tersebut dengan nomor DPO/05/III/RES.1.11/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Maret 2019 dan telah disebarkan kepada Bareskrim Polri dan Polda Bali terkait kemungkinan tersangka berdomisili.

Panglima Hukum Togar Situmorang yang punya tagline “”Siap Melayani Bukan Dilayani” ini menambahkan apabila ada masyarakat yang mengalami permasalahan hukum seperti ini silahkan langsung melapor ke pihak yang berwajib.

Atau apabila terlebih dahulu ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum seperti ini bisa mendatangi kantor hukum Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon, dan juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, Food Court dan juga Barber Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar. (wid)