Mabuk Berat, Calo Ini Aniaya Penumpang

Denpasar (Metrobali.com)-

Dua orang pria yang diduga tengah mabuk berat melakukan aksi penganiayaan dan tindak kekerasan di muka umum kepada seorang pria yang tidak dikenalnya.

Kejadian bermula ketika pelaku bernama Awang Abdulrani (24), pekerjaan calo di terminal Ubung, asal Surabaya dengan alamat tinggal di Jalan Cokroaminoto, Denpasar pada hari Sabtu (1 /8) sekira pukul 21.00 wita di Jalan Pidada, Denpasar Barat (Denbar)mencegat sebuah taxi yang menuju ke Terminal Ubung.

Di dalam taxi tersebut, ada korban bernama Putu Aditya Kurniawan (28), yang beralamat tinggal di Jalan Jagapati, Perum Tamansari , Penatih, Denpasar, korban  saat itu hendak pergi ke Jember, Jawa Timur.

Dijelaskan Kanit Reskrim Denpasar Barat Meky Wahyudi seijin Kapolsek Denbar AKP Wisnu Wardhana mengatakan, pelaku yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) ini tidak sendiri, dia bersama dengan seorang temannya yang kini masih di lidik keberadaan nya.

“Saat itu, taxi yang dinaiki korban yang hendak ke Ubung tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku yang bekerja sebagai calo. Kemudian pelaku memukul pintu depan dan kaca depan taxi. Setelah itu mereka memaksa sopir taxi menurunkan kedua penumpangnya, kemudian korban turun dari taxi hendak mencari bus ke dalam terminal Ubung,” kata Meky di Denpasar, Selasa (4/8)

Namun kedua pelaku tersebut terus mengikuti korban, kata Meky. Kemudian pelaku menanyakan tujuan korban dan dijawab akan ke Jember lalu pelaku menawarkan korban untuk menaiki bus Dahlia dengan nada tinggi dan mulut pelaku berbau alkohol mereka memaksa korban menaiki bus Dahlia dengan mengatakan ini bus yang mau ke Jember dan akan mau berangkat. Tetapi korban tidak mengindahkan dengan tetap berjalan menuju terminal.

“Tiba-tiba pelaku menampar kepala korban dengan menggunakan tangan kanannya dan langsung melarikan diri, dan korban berusaha untuk mengejar pelaku.
Pada saat korban hendak memegang pelaku tersebut tiba2 pelaku berbalik dan langsung memukul muka korban  dan mengenai bagian bawah mata kanan korban,” katanya.

Lanjut Meky, teman pelaku juga ikut memukul korban yang mengenai hidung korban dan membuat korban terjatuh. Kemudian pelaku dan temannya itu melarikan diri dan masuk dalam DPO. Namun tersangka Awang berhasil ditangkap pada hari itu juga sekira pukul 23.00 wita atas laporan korban. Sementara teman pelaku melarikan diri dan menjadi DPO kepolisian Denbar.

“Pasal yg dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.SIA-MB