Keterangan foto: I Dewa Nyoman Oka bersama kuasa hukumnya, I Made Somya Putra dari Somya International Law Office di Gianyar, Selasa (22/5/2019)/MB

Gianyar (Metrobali.com) –

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah memberikan atensi terhadap Surat Permohonan Putusan Pidana Maksimal dari Kuasa hukum korban I Dewa Nyoman Oka, seorang penyandang disabilitas yang diserobot tanahnya di Banjar Tarukan, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring Gianyar, Bali dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pengawasan dan Penyidikan (SP2HP2) bernomor B/2289/III/RES.7.5/Bareskrim yang ditandatangani Karowasiddik, Brigjen (Pol) Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K, M.Si., atas perkara LP/474/XI/2017/SPKT.

“Intinya SP2HP2 tersebut mengisyaratkan bahwa aparat penyidik Kepolisian tetap menjalankan asas profesional, proporsional, objektif, transparan dan akuntabel serta melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara ini,” kata I Made Somya Putra dari Somya International Law Office di Gianyar, Selasa (22/5/2019).

Menurutnya, Pihak memang pernah melayangkan surat kepada presiden untuk atensi kasus ini karena korbannya adalah penyandang disabilitas yang sangat rentan dengan rekayasa dan hukum. Surat tersebut menunjukkan keseriusan kuasa hukum korban Dewa Nyoman oka yang memantau dan mengawasi proses jalannya penanganan kasus ini karena ada tiga tersangka lain yang belum disidangkan, walaupun Dewa Nyoman Oka dan Dewa Ketut Ngurah Swastika telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri Gianyar dengan hukuman pidana penjara selama 3 Tahun 6 Bulan karena melanggar Pasal 263 ayat (1) & (2) KUHP Junto Pasal 266 KUHP.

“Saya mengapresiasi sikap mabes polri yang turun tangan dalam kasus ini sehingga kami berharap ketiga tersangka lain yaitu oknum aparat desa yaitu mantan Kepala Desa I Dewa Putu Artha Putra, Bendesa adat I Wayan Artawan dan Kepala Dusun I Nyoman Sujendra yang telah membantu menerbitkan surat sporadik prona segera P21 dan cepat disidangkan,” terang Somya.

Menurut Somya, Banyak sekali Hal-hal yang memberatkan Para Terdakwa, lagipula kasus ini menimpa korban seorang penyandang disabilitas yang seharusnya dipandang lebih serius jika dibandingkan dengan kasus umum lainnya.

Kasus ini berawal dari adanya informasi bahwa tanah milik Dewa Nyoman Oka yang telah dikuasainya secara bertahun-tahun. Tanah itu  merupakan warisan dari kakeknya yang bernama Dewa Putu Degang dan ayahnya yang bernama Dewa Made Tresnapati telah disertifikatkan melalui Prona tahun 2013.

Informasi itu kemudian ditelusuri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dimana ternyata ditemukan surat sporadik dan surat keterangan dari Desa yang isinya diduga palsu bahwa tanah Dewa Nyoman oka (Penyandang Disabilitas) telah dikuasai oleh tersangka Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Nyoman Ngurah Swastika. Anehnya hal itu didukung oleh surat keterangan Desa bahwa tanah milik Dewa Nyoman Oka adalah tanah adat padahal tanah tersebut bukanlah tanah adat. Usaha untuk menyelesaikan permasalahan telah dilakukan mediasi tapi gagal, yang akhirnya membuat Dewa Nyoman Oka melalui pihak keluarganya, I Made Dewa Rai untuk mengambil langkah hukum.

Pewarta: Hidayat
Editor: Hana Sutiawati