Seorang peserta memakai payung pelangi saat mengikuti parade LGBT di Hong Kong (foto: dok).

Pengadilan tertinggi Hong Kong telah memutuskan bahwa pasangan sesama jenis yang menikah berhak atas hak dan tunjangan yang sama yang dinikmati oleh pasangan yang menikah dengan lawan jenis.

Putusan yang diumumkan pada hari Kamis (6/6) oleh Pengadilan Banding Terakhir atau sejenis Mahkamah Agung itu melibatkan kasus Angus Leung, seorang petugas imigrasi yang menikah dengan seorang ekspatriat Inggris di Selandia Baru pada tahun 2014. Ketika mereka kembali ke Hong Kong, Leung berusaha untuk mendapatkan tunjangan medis bagi pasangannya, tetapi ditolak. Pasangan itu juga tidak dapat mengajukan pengurangan pajak sebagai pasangan.

Man-kei Tam, direktur divisi Amnesty International di Hong Kong, menyebut keputusan bulat itu sebagai “langkah besar ke depan untuk kesetaraan” di kota itu. Dia mengatakan keputusan itu membawa Hong Kong “lebih sesuai dengan kewajiban internasionalnya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak semua orang yang memiliki orientasi seks yang berbeda.” (lt)
Sumber : VOA Indonesia