Jakarta (Metrobali.com)-

Mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq menghadapi vonis pada hari ini dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang.

“Benar hari ini vonis Pak LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) pada pukul 16.00 WIB,” kata pengacara Luthfi, Zainuddin Paru di Jakarta, Senin (9/12).

Luthfi pada Rabu (27/11) dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi selama 18 tahun penjara yaitu 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara untuk tindak pidana pidana korupsi dan 8 tahun penjara untuk kejahatan pencucian uang ditambah denda sebesar Rp1,5 miliar.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, KPK sudah mengajukan tuntutan maksimal.

“KPK sudah mengajukan tuntutan yang paling maksimal yang bisa dilakukan, tuntutan KPK ini sangat berguna kalau menjadi bagian penting pertimbangan hukum hakim,” kata Bambang.

Namun ia mengaku bahwa KPK menyerahkan putusan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

“Tapi semuanya itu tergantung dari hakim, karena hakim mempunyai nurani sesuai fakta persidangan, nanti kita tunggu saja prosesnya,” tambah Bambang.

Susunan hakim yang menangani perkara Luthfi adalah Gusrizal (ketua), Nawawi Pomolango, Purwono Edi Santosa, Djoko Subagyo dan I Made Hendra selaku anggota.

Susunan hakim tersebut pernah dikritik tim kuasa hukum Luthfi dalam pledoinya karena Nawawi menjadi ketua majelis hakim dalam perkara orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah yang divonis 14 tahun penjara sedangkan Purwono pun menjadi ketua majelis hakim dalam sidang dua direktur PT Indoguna Utama yang merupakan pihak swasta pemberi suap, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi yang sudah divonis 4,5 tahun penjara.

Zainuddin Paru sendiri meyakini bahwa kliennya tidak bersalah.

“Kami tetap berkeyakinan bahwa Pak LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) tidak bersalah dalam tuduhan tindak pidana korupsi karena dua bukti yang mendasari KPK yiitu uang tidak diberikan ke Pak LHI dan rekaman juga tidak menyebut nama Pak LHI,” kata Zainuddin.

Zainuddin yang juga kader PKS tersebut menyatakan bahwa uang tidak sampai ke tangan Luthfi.

Zainuddin mengatakan uang Rp1,3 miliar dari Indoguna tidak sampai ke Pak LHI, Rp300 juta diberikan ke Elda yang selanjutnya disampaikan ke Roni untuk membantu di proyek PLTS di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

“Sedangkan uang Rp1 miliar juga tidak diberikan ke LHI tapi ke Fathanah yang selanjutnya diberikan ke Felix untuk pembayaran uang mobil Mercy sebesar Rp400 juta dan Ilham untuk pembayaran pemasangan furnitur rumah senilai Rp1,3 miliar, jadi tidak ada bukti uang itu untuk Pak LHI,” ungkap Zainuddin.

Dia meminta hakim untuk memutar ulang rekaman di pengadilan dan ternyata memang terbukti tidak ada nama Pak LHI di rekaman itu, jadi kami yakin demi hukum Pak LHI harus diputus bebas. AN-MB