Jakarta (Metrobali.com)-

Tersangka perkara tindak pidana korupsi pemberian hadiah dalam pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah menjalani sidang perdana pada hari Senin.

“Setelah sidang, saya akan bicara,” kata Luthfi saat datang ke gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Luthfi juga menyatakan bahwa ia sudah sehat.

“Sudah sembuh, tidak ada dokter yang mendampingi, saya hanya diperiksa kemarin,” tambah mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera itu singkat.

Sebelumnya pada Kamis (20/6) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan bahwa Luthfi sakit ambein.

“LHI sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, dia dibawa ke dokter spesialis dan dokter menyarankan agar LHI dioperasi, dokter KPK juga membolehkan untuk dioperasi. Tapi LHI tidak mau, jadi diberikan salep saja,” kata Johan.

Sedangkan orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah mengatakan bahwa ia siap menjalani sidang.

“Alhamdulillah sehat,” kata Fathanah.

Di ruang sidang pengadilan Tipikor tidak tampak massa pendukung dari PKS, hanya ada istrif Fathanah, Sefti Sanustika yang mendampingi suaminya.

Dalam perkara ini Luthfi dan Fathanah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman 20 tahun penjara.

Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain mereka, dua direktur PT Indoguna Utama selaku pemberi suap juga sedang menghadapi tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta yaitu Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi yang dituntut hukuman pidana berupa pidana penjara masing-masing empat tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. INT-MB