Luhut: izin ekspor Freeport diberikan Sudirman bukan Archandra

Menteri ESDM, Sudirman Said memberikan keterangan kepada media sebelum memasuki ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait laporannya tentang Ketua DPR RI, Setya Novanto yang diduga melakukan pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham PT Freeport Indonesia, Rabu (2/12/2015) (antaranews.com/Zul Sikumbang)
Jakarta (Metrobali.com)-
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan menyebut perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia hingga Januari 2017 diberikan oleh Sudiman Said, bukan Arcandra Tahar.

Luhut yang ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Kamis (18/8), memastikan hal tersebut setelah dirinya mendapat laporan perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport yang diberikan oleh Sudirman Said kala menjabat sebagai Menteri ESDM dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono.

“Itu sudah dikeluarkan oleh Pak Dirman (Sudirman Said), bukan Pak Candra (Arcandra Tahar). Itu ditandatangani oleh dirjennya,” katanya.

Surat persetujuan ekspor konsentrat itu telah diberikan Kementerian ESDM kepada Kementerian Perdagangan dan berlaku sejak 9 Agustus 2016 hingga 11 Januari 2017.

Dalam rekomendasi itu, Freeport mendapat kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,4 juta ton meski masih dikenakan bea keluar 5 persen dari nilai volume konsentrat yang diekspor.

Padahal, izin ekspor konsentrat Freeport seharusnya diberikan jika perusahaan asal Amerika Serikat itu menunjukkan kemajuan pencapaian dalam pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri.

Namun, hingga saat ini, smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur, belum juga rampung lantaran belum adanya kepastian perpanjangan kontrak perusahaan tambang tersebut di Indonesia yang berakhir 2021. ANT