Rizal E. Halim

Jakarta (Metrobali.com)-

Lembaga swadaya masyarakat Lembaga Kajian Kebijakan Kelautan (LK3) menyatakan kinerja sektor perikanan lebih baik daripada pertanian sehingga penguatan pemberdayaan institusi yang menaungi perikanan layak untuk dilakukan pemerintahan mendatang.

“Dari sisi kinerja ekonomi, sektor perikanan lebih baik jika dibandingkan dengan sektor perikanan,” kata Direktur Eksekutif LK3 Rizal E. Halim di Jakarta, Kamis (11/9).

Rizal mengacu pada data BPS yang menyebutkan saat terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional dari 6,26 persen pada tahun 2012 menjadi 5,78 persen pada tahun 2013, sektor perikanan mengalami peningkatan pertumbuhan.

Selain itu, kata dia, pertumbuhan ekonomi sektor perikanan pada tahun 2013 mencapai 6,86 persen, sementara pertumbuhan sektor pertanian dalam arti luas pada tahun 2013 hanya tumbuh 3,54 persen.

“Sektor perikanan, dalam empat tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi per tahunnya di atas 6 persen. Angka pertumbuhan sebesar itu tidak bisa dicapai sektor pertanian dalam beberapa tahun ini,” kata Rizal.

Sementara itu, Direktur Riset LK3 Auhadillah Azizy mengatakan bahwa persoalan pengelolaan perikanan harus satu paket dengan pengelolaan sumber daya di wilayah pesisir dan sumber daya hayati di laut.

Auhadillah juga mengingatkan banyaknya ketentuan internasional terkait dengan sektor perikanan yang bersifat mengikat, yang tentunya perlu dijaga oleh kementerian teknis, yaitu KKP.

“Berbagai aktivitas terkait dengan laut sudah diurus oleh beberapa kementerian/lembaga, seperti transportasi laut oleh Kemenhub, energi dan pertambangan oleh Kementerian ESDM, perikanan oleh KKP, dan masih banyak aktivitas lainnya yang diurus oleh lembaga yang berbeda,” katanya.

Menurut dia, hal itu kerap menimbulkan benturan kepentingan antarsektor, karena dari sisi peraturan aja banyak yang tumpang-tindih.

Untuk itu, dia mendukung adanya Badan Regulasi Kelautan yang tugasnya mengkaji dan menyinkronkan semua peraturan terkait dengan kelautan sekaligus menjalankan fungsi koordinasi kebijakan antarsektor yang terkait bidang kelautan atau kemaritiman.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Kelautan yang sedang dibahas pada saat ini akan menaungi sebanyak 23 UU lainnya terkait dengan sektor kelautan dan perikanan.

“UU Kelautan sangat penting dihasilkan untuk menaungi 23 UU yang lain,” kata Sharif Cicip Sutardjo, Rabu (13/8).

Menurut Sharif, ke-23 UU yang lainnya tersebar di berbagai fungsi kementerian yang lain, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian ESDM.

Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan bahwa produksi pangan darat seperti beras telah stagnan, sementara potensi pangan dari kelautan dan air tawar masih relatif sangat besar.

Ia mengatakan bahwa di Indonesia terdapat 2,9 juta hektare untuk budi daya perikanan di darat dan sebesar 2,5 juta hektare budi daya perikanan di laut.

“Dengan adanya sumber daya itu, kita harus memanfaatkannya dengan baik,” katanya. AN-MB