ALI TRANGHANDA

Jakarta (Metrobali.com)-

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia Property Watch menjabarkan sejumlah agenda utama perumahan nasional yang selayaknya benar-benar diperhatikan pemerintahan mendatang.

“Indonesia Property Watch mengkhawatirkan prioritas pemerintah yang akan datang yang diperkirakan akan tidak jauh berbeda dalam penerapan pola kebijakan untuk sektor perumahan rakyat,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (7/8).

Ia menjabarkan, agenda utama yang harus diperhatikan dalam sektor perumahan nasional antara lain “road map” perumahan nasional harus segera dibuat karena sampai saat ini kebijakan yang ada menjadi tambal sulam tanpa terintegrasi dengan baik.

Selain itu, menurut dia, agenda lainnya adalah pembentukan badan perumahan karena pemerintah seharusnya sadar bahwa peran Menpera saat ini sangatlah tidak memungkinkan untuk dapat memberikan kebijakan yang dinilai baik.

Hal itu, lanjutnya, mengingat pengambilan kebijakan penanganan sektor perumahan terkait banyak kementerian di dalamnya. “Pembentukan Badan Perumahan harus segera dibentuk dan sangat strategis untuk dapat mengentaskan kekurangan perumahan saat ini,” kata Ali.

Agenda utama lainnya adalah pembentukan mekanisme Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang seharusnya ditetapkan setelah Badan Perumahan terbentuk sehingga dapat melakukan koordinasi dengan baik antarlembaga.

Indonesia Property Watch juga menyesalkan intervensi yang dilakukan pemerintah dalam sektor perumahan publik masih berupa wacana dan belum bisa mengatasi kekurangan rumah. “Intervensi dan proteksi pemerintah terhadap ‘public housing’ masih sebatas wacana dan tidak dapat diimplementasikan di lapangan,” katanya.

Ali berpendapat bahwa penyelesaian masalah perumahan di Indonesia selama ini masih sangat tertinggal dibandingkan dengan penanganan perumahan rakyat di negara-negara tetangga.

Untuk itu, menurut dia, pemerintah yang akan datang seharusnya melihat sektor perumahan rakyat khususnya sebagai sebuah kebutuhan untuk menyelesaikan masalah perumahan di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menginginkan pengembang yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI) dapat mendorong anggotanya untuk menerapkan pola hunian berimbang dalam proyeknya.

Padahal, ia mengingatkan bahwa pola hunian berimbang dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan tempat tinggal karena pengembang juga harus membuat rumah sederhana.

Sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang rumah mewah harus membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagaimana aturan hunian berimbang dengan pola 1:2:3.

Pola tersebut berarti pembangunan satu rumah mewah harus diikuti dengan pembangunan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana. AN-MB