Ronald Rofiandri

Jakarta (Metrobali.com)-

Lembaga swadaya masyarakat Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengapresiasi peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang semakin aktif terlibat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Ada sejumlah sinyal perbaikan yang muncul selama proses penyusunannya, misalkan DPD yang cukup aktif dalam mengusulkan dan membahas usulan RUU,” kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/2).

Dengan demikian, menurut dia, hal tersebut memberi arti bahwa ada ada ruang aktualitas kewenangan dan relasi DPD yang diakui secara kelembagaan.

Bahkan, ia mengingatkan bahwa DPD diberikan peran menyiapkan Naskah Akademik dan naskah RUU Wawasan Nusantara dalam Prioritas 2015.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengajukan 12 Rancangan Undang-Undang prioritas dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2015.

“Sesuai Undang-Undang itu (UU nomor 12 tahun 2011), kami telah berupaya untuk tidak mendominasi pada keinginan sektoral dan ada 12 prolegnas prioritas 2015,” kata Menkumham Yasona Laoly dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Kamis (29/1).

Dia menjelaskan lingkungan pemerintah mencoba agar lembaga kementerian tidak memperhatikan ego sektoral masing-masing, tapi mementingkan kepentingan hukum nasional.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan RUU tentang Wawasan Nusantara masuk dalam Prolegnas 2015 bidang politik dan hukum dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami menyetujuinya sebagai Prolegnas prioritas. Total 85 RUU Prolegnas 2015-2019, 13 di antaranya Prolegnas Prioritas 2015. Seluruh RUU usul inisiatif kita dalam proses pembahasan bersama Baleg DPR dan Pemerintah,” kata Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Gede Pasek Suardika. AN-MB