Edwin Partogi

Jakarta (Metrobali.com)-

 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan FL, pelapor dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Ketua KPK Non Aktif Abraham Samad. “Permohonan perlindungan yang bersangkutan ditolak karena tidak memenuhi syarat”, ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Persyaratan diberikannya perlindungan oleh LPSK sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah tidak adanya ancaman. “Adanya ancaman merupakan salah satu syarat utama diberikannya perlindungan oleh LPSK”, jelas Edwin.

Syarat lain diberikannya perlindungan adalah kasus tersebut adalah prioritas kasus. Tindak pidana prioritas yang diberikan perlindungan adalah saksi tindak pidana korupsi, korban pelanggaran HAM berat, saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang, saksi tindak pidana narkotika, saksi dan korban tindak pidana terorisme, saksi dan korban pelecehan seksual terhadap anak, dan saksi tindak pidana pencucian uang. ” Kasus yang melibatkan FL tidak termasuk dalam tindak pidana prioritas kami”, ujar Edwin.

Syarat lain yang tidak terpenuhi adalah status FL yang juga menjadi tersangka utama kasus tersebut.   “Status tersangka utama menggugurkan permohonan FL”, pungkas Edwin. JAK-MB