Abdul Haris

Jakarta (Metrobali.com)-

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi aktivis antikorupsi Mathur Husairi yang ditembak orang tidak dikenal di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

“LPSK tidak menutup kemungkinan memberikan perlindungan jika korban memiliki keterangan penting untuk mengungkap kasus korupsi,” kata Kepala LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Rabu (21/1).

Semendawai mengatakan LPSK akan menurunkan tim untuk mempercepat proses perlindungan kepada Mathur sesuai undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan saksi tindak pidana korupsi sendiri merupakan salah satu saksi yang mendapat prioritas perlindungan.

Semendawai menjelaskan saksi yang mengetahui adanya tindak korupsi kemudian mendapatkan ancaman fisik maupun non fisik hingga mengalami ketakutan perlu mendapatkan perlindungan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto prihatin adanya insiden penembakan terhadap penggiat antikorupsi itu.

Pasalnya, Mathur sempat menyampaikan pengaduan dugaan tindak korupsi ke KPK sebelum terjadi penembakan.

“Peristiwa penembakan ini menjadi perhatian serius KPK,” ujar Bambang seraya berharap polisi dapat mengungkap pelaku penembakan.

Seseorang tidak dikenal menembak Mathur Husairi saat korban hendak membuka pintu pagar rumahnya di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kemayoran, Bangkalan, Jawa Timur, pada Selasa (20/1) dini hari. AN-MB