lpsk asean
Kuta (Metrobali.com)-
Pertemuan kedua Inter-regional ASEAN, “Penguatan Kerjasama Regional tentang Perlindungan Saksi dan Kejahatan,” yang merupakan tindak lanjut hasil Joint Statment (kesepakatan bersama) pada Inter-Regional Meeting yang sebelumnya diselenggarakan di Kuta pada November 2013, menghailkan  sebuah Deklarasi Kuta Bali dalam Pembentukan Jaringan ASEAN untuk Saksi dan Korban Perlindungan.
Dari 10 negara ASEAN, hanya 7 negara yang mengikuti event ini yakni Kammboja, Laos, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Indonesia dengan peserta perwakilan institusi dan kementerian yang berjumlah 17, seperti antara lain Mahkamah Agung, Kejagung, Kepolisian, BNN, perwakilan Komisi III dan Ombudsman.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Harris Semendawai mengatakan, Deklarasi Kuta Bali atau Zero Draft ini tidak mengikat secara hukum namun mengikat secara moral. Selain itu, pembentukan jaringan ASEAN untuk saksi dan korban perlindungan merupakan komitmen pihaknya terhadap tujuan dan prinsip Piagam ASEAN sebagaimana diatur dalam Deklarasi ASEAN tentang Hak Asasi Manusia.

Mengingat, bahwa Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir Kejahatan pasal 24 dan 25 dan Konvensi PBB melawan Korupsi pasal 32. Mengingat pula, resolusi Majelis Umum PBB 40/34 tanggal 29 November 1985 yang mengadopsi “Deklarasi Prinsip-prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan”.

Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Pelanggar dan resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial PBB 1998/57 tanggal 24 Mei 1989. Rekomendasi dari peserta Inter-Regional Southeast Asia Nations Meeting:Strengthening Regional Cooperation on the Protection of Witness of Crime untuk membangun badan regional teknis atau organisasi untuk perlindungan saksi dan korban.

“Jaringan ASEAN untuk Badan Perlindungan Saksi dan Korban merupakan entitas yang terkait dengan ASEAN dan mencari kemungkinan sebagai jaringan berkembang secara bertahap untuk menjadi salah satu Badan Sektoral ASEAN dalam mandat tersendiri dan yang berfungsi layaknya Badan Sektoral,” ungkap Semendawai, dalam press coference yang diselenggarakan di Kuta, Bali, Rabu (13/8).
Lebih lanjut, jaringan ASEAN untuk Badan Perlindungan Saksi dan Korban nantinya diagendakan untuk bertemu setiap tahun dan dilakukan secara rotasi diantara negara-negara ASEAN.SIA-MB