ilustrasi sukuk

Jakarta (Metrobali.com)-

Pemerintah menerbitkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri SPN-S10032015 sebesar Rp3 triliun melalui penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada obligasi syariah tersebut.

Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Jumat (12/9) menyebutkan penerbitan SBSN dengan metode “private placement” (penempatan langsung) itu dilakukan pada 11 September 2014.

Penempatan dana ke dalam SBSN itu merupakan sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan LPS dalam rangka memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2014 dan pengelolaan dana investasi LPS.

SBSN itu akan jatuh tempo pada 10 Maret 2015 dengan imbalan secara diskonto, imbal hasil sebesar hampir 6,80 persen (6,79990 persen).

Sukuk negara dengan akad Ijarah Sale & Lease Back dan “underlying assets” barang milik negara (BMN) berupa tanah dan bangunan itu, dapat diperdagangkan. AN-MB