lembaga-penjamin-simpanan

Logo–Lembaga Penjamin Simpanan

Jakarta (Metrobali.com)-

Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan peluang penurunan suku bunga deposito perbankan terbuka lebar di sisa tahun menyusul pemangkasan suku bunga penjaminan hingga 50 basis poin untuk periode 15 September 2016 hingga 15 Januari 2017.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Selasa, mengatakan selain turunnya suku bunga penjaminan, penurunan bunga acuan Bank Indonesia sebesar 100 basis poin yang sudah dilakukan sejak awal tahun juga akan membantu menurunkan suku bunga deposito perbankan.

“Saya kira masih akan turun, namun nominalnya mungkin tidak akan sebesar di awal tahun,” kata Halim.

LPS pada Rapat Dewan Komisioner 9 September 2016 memangkas suku bunga penjaminannya dengan dosis yang “signifikan” sebesar 50 basis poin. Dengan demikian, bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Umum sebesar 6,25 persen dan 8,75 persen untuk Bank Perkreditan Rakyat.

Sementara, bunga penjaminan simpanan valuta asing di Bank Umum dipertahankan sebesar 0,75 persen.

Penurunan bunga penjaminan atau “LPS Rate” itu karena penurunan suku bunga simpanan yang signifikan sejak awal tahun.

Halim menjabarkan, secara umum kondisi suku bunga di pasar turun 83 basis poin menjadi 6,1 persen pada akhir Agustus 2016, dari Februari 2016 yang sebesar 6,94 persen.

Sementara penurunan suku bunga untuk valuta asing masih sangat terbatas sehingga LPS mempertahankan suku bunga penjaminan untuk simpanan valas.

Halim mengatakan besaran penurunan suku bunga deposito ke depan juga akan sangat bergantung pada kebijakan moneter Bank Indonesia (BI).

Meskipun ruang penurunan bunga deposito terbuka lebar, Halim mengakui transmisi dari turunnya bunga deposito membutuhkan waktu lama untuk berdampak ke penurunan bunga kredit. Ant