Denpasar (Metrobali.com)-
 Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bali Putu Armaya menilai penerapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak optimal.

“Walau sudah ditetapkan dan diberlakukan hampir setahun, pelaksanaan perda itu belum optimal karena masih banyak pelanggaran dan kesadaran masyarakat mematuhi perda tersebut,” katanya di Denpasar, Senin (20/5).

Ia mengharapkan pemerintah diminta mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan perda KTR itu.

“Berdekatan dengan momentum Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei dan setahun pelaksanaan perda KTR, kami meminta Pemprov Bali segera mengevaluasi perda KTR itu karena masih banyak pelanggaran. Jangan sampai perda itu hanya menjadi macan kertas,” katanya.

LPK telah melakukan survei di sejumlah kawasan yang masuk dalam perda KTR, yaitu tempat pelayanan publik seperti rumah sakit, sekolah, tempat bermain anak dan lainnya.

“Kami sudah menyurvei sejumlah rumah sakit antara lain di Kabupaten Jembrana dan Badung, dan hasilnya masih banyak pelanggaran. Masih banyak pengunjung merokok di kawasan RS. Itu juga akibat manajemen RS tidak menyediakan tempat khusus merokok. Kami juga menyurvei sejumlah sekolah dan banyak pelanggaran. Guru saat jam istirahat masih banyak yang merokok,” katanya.

Armaya mengatakan Perda KTR itu setahun berjalan, namun belum menunjukkan hasil positif dan juga belum ada evaluasi menyeluruh.

“Sejauh ini belum ada evaluasi dan sanksi juga lemah. Karenanya harus diadakan evaluasi. Jangan hanya gagah-gagahan buat perda tapi tidak jalan. Pengawasan dari anggota DPRD juga harus jelas,” kata mantan aktivis KNPI Bali itu.

Ia juga menyoroti maraknya reklame visual (LED TV) di sudut-sudut kota yang menampilkan iklan rokok, misalnya LED TV di sudut Jalan Sudirman – Dewi Sartika Denpasar.

Menurut Armaya, kalau makin banyak LED TV yang menayangkan iklan rokok, hal itu bisa melemahkan perda KTR.

“Dalam LED TV itu boleh ada iklan rokok tapi jamnya mesti dibatasi, jangan 24 jam. Mestinya ada pula sisipan iklan layanan masyarakat misalnya tentang kemacetan, suhu udara, himbauan untuk mematuhi lalu lintas. Kalau tidak mau ditaati, lebih baik cabut izinnya,” katanya.INT-MB