Denpasar (Metrobali.com)-

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, dipadati ratusan keluarga narapidana dan tahanan yang hendak membesuk.

“Saya ingin membesuk kakak sekaligus bersilahturahmi. Meskipun kami terpisah, namun itu tak menghalangi silaturahmi. Apalagi sekarang Lebaran,” kata Agus Supriyadi warga Denpasar yang hendak membesuk keluarganya di LP Kerobokan, Kamis (8/8).

Bersama dengan ratusan pembesuk lainnya, dia mengantre memasuki kompleks penjara terbesar di Pulau Dewata itu dengan terlebih dulu menyerahkan identitas diri.

Para pembesuk sebagian besar membawa pakaian dan masakan khas Lebaran seperti opor ayamuntuk anggota keluarganya yang saat ini tengah mendekam di balik jeruji besi.

Membludaknya pembesuk membuat petugas terlihat kewalahan untuk memeriksa barang bawaan pembesuk di pintu gerbang utama penjara yang berada di sekitar objek wisata Pantai Kuta itu. Padahal di pintu itu dikerahkan lima orang petugas.

Kepala LP Kerobokan I Gusti Ngurah Wiratna menjelaskan bahwa meskipun hari libur, pihaknya memberikan waktu kepada pembesuk untuk bertemu dengan anggota keluarganya yang sedang ditahan untuk sekedar melepas rindu atau mengucapkan hari raya.

“LP Kerobokan tetap dibuka untuk kunjungan pembesuk mulai pukul 09.00-12.00 Wita, namun itu hanya untuk satu sesi saja,” ujarnya.

Pada Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah, dari 497 narapidana Muslim, 311 di antaranya diusulkan mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi.

Dari jumlah itu, tiga orang narapidana langsung menghirup udara bebas. Sedangkan 95 warga binaan lainnya mendapatkan remisi masing-masing dua bulan kepada dua orang napi, remisi satu bulan 15 hari (1), remisi satu bulan (37), dan remisi 15 hari (55).

Sementara itu 204 orang napi yang terkait PP Nomor 28 tahun 2006 atau napi yang tersangkut kasus terorisme, “illegal logging”, korupsi, narkoba, dan kejahatan lintas negara, saat ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu 11 orang warga binaan yang tersait PP Nomor 99 tahun 2012 atau pengetatan pemberian remisi bagi napi yang terjerat kasus terorisme, “illegal logging”, korupsi, narkoba, dan kejahatan lintas negara yang dianggap sebagai “justice collabolator”, juga masih menunggu keputusuan dari pemerintah pusat.

Penyerahan remisi tersebut diserahkan langsung oleh Wiratna secara simbolis kepada dua orang warga binaan usai melaksanakan Sholat Ied di halaman lapas terbesar di Pulau Dewata itu. AN-MB