Myuran Sukumaran

Denpasar (Metrobali.com)-

Grasi yang diajukan terpidana mati asal Australia, Myuran Sukumaran telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Artinya, sikdikat narkotika internasional yang tergabung dalam ‘Bali Nine’ tetap dihukum mati.

Kendati begitu, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan Denpasar, belum menerima perintah eksekusi mati.

Kepala LP Kerobokan Denpasar, Sudjonggo mengaku hingga saat ini belum ada perintah mengenai rencana eksekusi mati Myuran.

“Belum ada perintah soal itu (eksekusi),” kata Sudjonggo, Senin 19 Januari 2015. Sudjonggo belum bisa mengonfirmasi lebih jauh kapan dan di mana lokasi eksekusi mati Myuran lantaran belum mendapat perintah eksekusi mati.

Ia pun mengaku belum melakukan persiapan apapun terkait eksekusi mati Myuran. Myuran sendiri masih melakukan aktivitas seperti biasa. Tak ada perubahan perilaku narapidana Aussie tersebut. “Aktivitasnya biasa, normal saja,” jelas Sudjonggo.

Sudjonggo juga mengaku belum ada permintaan khusus dari Myuran. “Sampai saat ini tidak ada permintaan khusus di lapas. Tidak tahu kalau di lembaga lain,” katanya.

Pada saat sama, Sudjonggo juga menuturkan jika rekan Myuran yang tergabung dalam sindikat ‘Bali Nine’, Andrew Chan juga tengah mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi. Namun hingga kini ia belum mendapat informasi apakah pengajuan grasi Andrew diterima atau ditolak.JAK-MB