Mangupura (Metrobali.com)-

Upaya membangun kesadaran hukum di masyarakat bukanlah sesuatu yang mudah. Karena hal tersebut maka perlu dilaksanakan suatu kegiatan  yang strategis dan bersifat fundamental sebagai salah satu upaya membangun tingkat kesadaran hukum masyarakat. Ada beberapa faktor yang signifikan dalam memberikan pengaruh terhadap tingkat kesadaran hukum masyarakat diantaranya belum optimalnya pelaksanaan sosialisasi mengenai berbagai ketentuan hukum serta bervariasinya latar belakang sosial budaya, sosial ekonomi dan tingkat pendidikan masyarakat.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Badung Drs. I Ketut Sudikerta saat membuka acara Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) tingkat Kabupaten Badung , di  Ruang Kertha Gosana Puspem Badung, Kamis (8/11) kemarin. Turut hadir Anggota DPRD Kab. Badung I Nyoman Sudarta, S.Sos,Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kab. Badung Sekda Kab. Badung Kompyang R. Swandika, Ketua TP.PKK Kab. Badung Ny. Ratna Gde Agung, Ketua WHDI Kab. Badung Ny.Sudikerta, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kab. Badung Ny. Kompyang R. Swandika, para Camat se Kab. Badung serta para perbekel dan Lurah se Kab. Badung .

Wabup Sudikerta juga menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya pembangunan di bidang hukum yang didahului dengan pembentukan keluarga sadar hukum di tingkat desa/kelurahan. Setelah dibentuk maka dilanjutkan dengan mengadakan pembinaan-pembinaan oleh tim baik tim Kabupaten maupun Propinsi dengan teknis ceramah, sosialisasi dan diskusi.

Efektif atau tidaknya penerapan suatu aturan hukum akan ditentukan oleh bagaimana aturan itu dibuat, bagaimana hukum itu dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan bagaimana tingkat kesadaran masyarakat akan aturan tersebut. Semakin tinggi tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum, maka semakin tinggi pula tuntutan masyarakat untuk mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Lanjut dikatakan bahwa fakta yang terjadi menunjukkan masih ada masyarakat dalam memenuhi tuntutannya itu berjalan diluar rambu – rambu hukum. Karena itu maka diharapkan semua pihak untuk ikut meluruskan agar tidak sampai merusak tatanan kehidupan sebagian besar masyarakat yang ada.

Dalam kesempatan itu pula Wabup Sudikerta berpesan kepada para peserta agar bisa menjadikan lomba ini sebagi media atau wahana untuk memperluas pengetahuan dan wawasan dibidang hukum, mampu menjadi kader pembangunan di lingkungan masing-masing sebagai wujud nyata partisipasi dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara, serta tumbuh kembangkanlah komunikasi dengan semua pihak, khususnya dengan aparatur Pemerintah sehingga setiap perkembangan pembangunan di bidang hukum dapat diikuti untuk selanjutnya dimasyarakatkan.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Badung Komang Budhi Argawa, selaku ketua Panitia melaporkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang materi – materi hukum yang berlaku di Indonesia, dapat menggetok tularkan materi-materi hukum yang diperoleh kepada masyarakat minimal dilingkungan keluarga sendiri, memantapkan peranan masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan supremasi hukum dalam kehidupan sehari – hari , serta mencari juara yang akan menjadi Wakil Kab. Badung di Tingkat Propinsi Bali.

Peserta lomba diikuti oleh 6 kelompok dari masing-masing kecamatan. Adapun materi yang dilombakan antara lain mencakup Hak Azasi Manusia, perlindungan anak, Penghapusan kekerasan dalam rumah tanggga, lalulintas dan Angkutan Umum dan Narkotika. Setelah diadakan perlombaan dan penilaian maka Kadarkum Kel. Tuban Kec. Kuta berhasil meraih juara I dan menjadi Duta Badung dalam lomba Kadarkum Tk. Propinsi Bali, Juara II diraih oleh Kadarkum Desa Ungasan Kec. Kuta Selatan, juara III Kadarkum Desa Petang Kec. Petang, juara harapan I diraih Kadarkum Kel.Kerobokan Kelod Kec.Kuta Utara, juara harapan II Kadarkum Desa Blahkiuh Kec. Abiansemal serta juara harapan III Kadarkum Desa Sembung Kec. Mengwi. IKA-MB