Denpasar (Metrobali.com)-

Lindsay June Sandiford, warga negara Inggris yang divonis mati dalam kasus kepemilikan narkoba di Bali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selasa 23 April 2013, kuasa hukum Lindsay, Fadillah Agus mendaftarkan kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Tadi kami memberitahukan bahwa kami akan mengajukan kasasi. Namanya official notification. Memori kasasinya akan disampaikan dalam waktu 14 hari setelah hari ini,” kata Fadillah.

Menurut Fadillah, mulai muncul informasi menyesatkan soal status kliennya. “Tadi ada yang menyebut dari wartawan jika tanggal 7 Mei Lindsay akan dieksekusi. Itu salah besar. Saya juga tidak tahu dari mana informasi itu berkembang,” katanya.

Yang jelas, tanggal 7 Mei merupakan batas akhir pengajuan kasasi Lindsay. Fadillah menyatakan jika pihaknya menolak keras penetapan Hakim Pengadilan Tinggi yang menguatkan vonis mati kliennya.

“Yang jelas, kami tidak setuju keputusan pada tingkat banding. Banding kita tolak. Secara detil argumentasi hukumnya akan kita ajukan pada memori kasasi. Tanggal 7 paling lambat memori kasasi kita ajukan,” papar Fadillah.

Setidaknya, kata Fadillah, ada dua alasan hukum mengapa pihaknya mengajukan kasasi. Pertama, jelas Fadillah, pihaknya melihat hakim Pengadilan Negeri (PN) dan tingkat banding (PT) salah dalam menerapkan hukumnya. “Kedua, ada persoalan yang berkaitan dengan hukum acaranya. Nanti kita kembangkan dalam memori kasasinya apa yang kami maksud dengan persoalan dalam hukum acara itu dan apa yang kami maksud hakim salah dalam menerapkan hukumnya,” tutur dia.

“Yang jelas, kita tetap upayakan maksimal pembelaan lindsay,” tutup Fadillah. BOB-MB