Jakarta (Metrobali.com)-

Lima perwakilan karyawan SPBU “rest area” di jalan tol se-Jakarta menemui perwakilan Sekertariat Negara untuk menyampaikan tuntutan pencabutan kebijakan larangan menjual premium di SPBU “rest area”.

“Kami telah menyampaikan aspirasi baik lisan maupun tertulis, mereka berjanji setelah mempelajari tuntutan, hasilnya akan diberitahu esok hari,” kata Ketua Gerakan Pekerja “Rest Area”, Biswanto di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/9).

Ia mengatakan mereka tidak menolak kebijakan pemerintah untuk mengurangi pemakaian BBM bersubsidi hanya saja harusnya kebijakan ini diberlakukan secara merata baik di kota maupun di jalan tol.

Menurutnya tidak semua yang lewat di jalan tol adalah orang menengah ke atas, jadi kebijakan tersebut dianggap tidak adil karena banyak orang yang akhirnya mengisi bensin di luar tol dan ini berdampak tidak hanya pada pengurangan omzet pemilik SPBU tetapi juga kepada pengurangan karyawan operator SPBU, cleaning service, pelayan restoran dan keamanan.

Larangan menjual premium di SPBU “rest area” membuat sejumlah karyawan terpaksa di PHK, seperti di “rest area” Cibubur Square yang telah memberhentikan 24 karyawannya.

“Katanya, nanti akan ada pengurangan lagi, mungkin enam orang. Kami akan dipekerjakan kembali setelah kebijakan ini dicabut,” kata karyawan SPBU “rest area” Cibubur Square, Hamirudin.

Sekitar seribu orang dari Gerakan Pekerja “Rest Area” datang pukul 10.30 WIB membawa atribut demo dan membacakan tuntutannya di depan Istana Merdeka, setelah perwakilan mereka berhasil menemui pihak Sekertariat Negara mereka pun meninggalkan tempat tersebut pada pukul 12.00 WIB. AN-MB