Jembrana (Metrobali.com)
Pemkab Jembrana melalui kebijakannya memberikan layanan rapid test gratis bagi awak kendaraan angkutan logistik khususnya ber-KTP Jembrana.
Kebijakan tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh sejumlah awak kendaraan angkutan logistik asal Jembrana. Kendati mereka harus melampirkan persyaratan lain seperti SKA (Surat Keterangan Barang) dari dan untuk Jembrana.
Dalam lima hari ini, ada ratusan awak kendaraan angkutan logistik yang sudah dilayani tim medis di 10 puskesmas di Jembrana. Selain itu kebijakan rapid test gratis juga untuk para santri dan pendamping serta pelajar maupun mahasiswa.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana, dr. I Gusti Agung Putu Arisantha, Rabu (24/6) mengatakan sejak diberlakukan rapid test gratis mulai tanggal 19 sampai 23 Juni 2020 sudah 1.025 orang yang melakukan rapid test.
Dari jumah itu, yang paling banyak memanfaatkan kebijakan rapid test gratis adalah awak kendaraan angkutan logistik sebanyak 578 orang. Selanjutnya santri sebanyak 210 orang dan pengantar santri atau pendamping 158 orang.
“Kalau mahasiswa selama lima hari ini baru 79 orang. Jika dirata-ratakan per harinya ada 205 orang yang melakukan rapid test dengan gratis” terang Arisantha di Posko Gugus Tugas Covid-19 Jembrana.
Pelayanan rapid test kata dia,  diberikan di seluruh puskesmas se-Jembrana dengan jam pelayanan terbatas mulai dari jam 09.00 sampai 11.00 Wita setiap hari.
“Sesuai hasil rapat virtual dengan Gugus Tugas Provinsi Bali, masa berlaku surat keterangan dari hasil rapid test non reaktif di Bali selama 7 hari.
“Kebijakan ini juga sudah kita kordinasikan dengan pihak ASDP Ketapang, mengingat masa berlaku rapid test di Bali dan di Jawa berbeda” ujarnya.
Hasil rapid test non reaktif merupakan salah satu syarat yang harus dibawa pelaku perjalanan melalui Pelabuhan Gilimanuk. (Komang Tole)