Jakarta (Metrobali.com)-

Lima fraksi DPR RI menolak untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang merupakan revisi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).

Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, kelima fraksi, yaitu fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, PDIP, PAN, dan PKB sepakat agar RUU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu tidak dibahas lagi dan tidak digunakan pada Pemilihan Presiden 2014.

Sementara itu, empat fraksi lainnya, yakni fraksi Partai Gerindra, PPP, PKS, dan Partai Hanura tetap menghendaki agar pembahasan RUU Pilpres itu dilanjutkan, sehingga dapat menjadi Undang-Undang Pilpres.

“Jadi, kesimpulannya ada lima fraksi yang mau pembahasan RUU Pilpres ini dihentikan, sedangkan empat fraksi lainnya masih ingin pembahasan RUU ini tetap dilanjutkan,” kata Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono yang memimpin rapat tersebut.

Ignatius berpendapat UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden masih memiliki kelemahan maka pembahasan RUU Pilpres sebagai revisi harus dilanjutkan.

“Namun, bila pembahasan RUU ini diputuskan untuk dihentikan, RUU ini harus segera dikeluarkan dari prolegnas (Program Legislasi Nasional),” ujarnya.

Menurut juru bicara Fraksi Partai Demokrat Harry Wicaksono, UU No 42 tahun 2008 sebenarnya masih layak dan relevan untuk digunakan pada Pilpres 2014.

“Maka dengan ini, Fraksi Partai Demokrat menolak melanjutkan pembahasan RUU Pilpres karena Undang-Undang Pilpres yang ada masih relevan untuk digunakan pada Pilpres 2014,” tukas Harry.

Selanjutnya, fraksi Partai Golkar melalui anggotanya Ali Wongso menyatakan bahwa tahapan Pemilu 2014 sudah sangat mendesak dan UU No 42 tahun 2008 memang masih layak digunakan.

“Fraksi Golkar menolak pembahasan RUU Pilpres. Pertahankan syarat yang lama. UU No 42 tahun 2008 masih relevan untuk digunakan pada Pilpres 2014. Kami ingin RUU Pilpres ditarik dari Program Legislasi Nasional,” kata Ali.

Hal yang sama juga disampaikan juru bicara dari fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo.

“UU No 42 tahun 2008 kalaupun dibahas atau direvisi, bisa dilakukan pada periode mendatang. Oleh karena itu, Fraksi PDIP menolak RUU Pilres untuk dibahas lebih lanjut dan selanjutnya kami tidak menghendaki RUU itu ada dalam prolegnas 2013,” ujar Arif.

Sementara itu, juru bicara Fraksi PKS Buchori Yusuf mengatakan pembahasan RUU Pilres perlu dilanjutkan demi perbaikan sistem dalam memilih pemimpin. Ia menilai UU Pilpres yang masih berlaku itu memilki banyak kelemahan dan patut disempurnakan.

“Kami memandang perlu dan penting pembahasan RUU Pilpres ini untuk dilanjutkan dan dijadikan undang-undang,” tutur Buchori.

Ia menyampaikan pandangan fraksinya yang berisi 13 kelemahan UU No.42 tahun 2008, di mana bagian yang paling dianggap kurang sesuai oleh PKS adalah pada persentase “presidential threshold”. AN-MB