????????????????????????????????????
Sidang Paripurna DPRD Kab. Tabanan, Kamis (9/6).
Tabanan (Metrobali.com)-
Lima Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tabanan memberikan Pemandangan Umumnya tentang 2 Ranperda yang draf rancangan awalnya telah disampaikan Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya beberapa waktu lalu, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Tabanan, Kamis (9/6).
.
Dalam sidang tersebut terungkap bahwa, secara umum kelima fraksi di DPRD Tabanan sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2016-2021 dan Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ini sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Kelima fraksi di DPRD Tabanan masing-masing Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, serta Partai Nasdem dan Hanura, memandang kedua ranperda tersebut wajib diwujudkan serta untuk memberi acuan dan target kinerja Kepala Daerah untuk lima tahun kedepan.
Seperti diterangkan dalam pemandangan umum Fraksi PDI-P yang dibacakan I Gede Suadnya Darma menyampaikan apresiasi atas upaya Pemerintah karena rancangan awal Dokumen RPJMD Semesta Berencana Kab. Tabanan Tahun 2016-2021 disampaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Dan berharap agar ketaatan dan kepatuhan atas perintah peraturan perundang-undangan lebih ditingkatkan.RPJMD Semesta Berencana merupakan dokumen perencanaan, pembangunan Daerah yang wajib disusun untuk menjabarkan visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih selama lima Tahun kedepan. Yang mengacu pada RPJPD, RPJPD Provinsi dan RPJM Nasional.
Pihaknya menegaskan sebagai partai pengusung dan pendukung kepala daerah, PDI Perjuangan sedikit banyak terlibat dalam proses penyusunan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2016-2021, sehingga sangat memahami materi muatan RPJMD Semesta Berencana ini. Pihaknya juga menginginkan, hendaknya Saudari Bupati menjelaskan secara umum pengertian dan maksud Semesta Berencana ini, karena proses perencanaan yang baik seharusnya melibatkan peran serta masyarakat.
Demikian halnya dengan Fraksi Partai Golkar, RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2016-2021 yang merupakan kumpulan dokumen tentang perencanaan Program pembangunan Kabupaten Tabanan lima tahun kedepan yang cakupanya sangat luas dan menyeluruh. Menyangkut bidang-bidang kehidupan masyarakat, kehidupan berbangsa dan bernegara, yang akan dilaksanakan secara berkala serta dituangkan dalam Rencana kerja tahunan Pemerintah Kabupaten Tabanan dan diimplementasikan ke dalam APBD setiap tahun, sehingga sangat penting segera diwujudkan.
Pihaknya berharap, Bupati beserta jajarannya untuk senantiasa konsisten dan konsekuen untuk menjadikan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2016-2021 ini sebagai rambu-rambu utama serta pedoman dalam penyusunan kegiatan pembangunan setiap tahun di Kabupaten Tabanan.
Begitupun juga dengan Fraksi Partai Nasdem dan Hanura melalui Ida Ayu Ketut Candrawati memaparkan, apresiasi positif juga kami sampaikan kepada pemerintah karena rancangan awal RPJMD Semesta Berencana ini disampaikan sesuai waktu yang telah ditentukan. Serta puji syukur dan rasa bangga dan ucapan selamat juga kami sampaikan atas prestasi pemerintah Kabupaten Tabanan dapat mempertahankan opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK. Kenyataan menggambarkan senergitas koordinasi antar dan inter lembaga berjalan semakin baik.
Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 pasal 8 ayat 3 antara lain menyatakan bahwa RPJMD yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP Daerah yang disesuaikan dengan RPJP Nasional. Dilain Pihak Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, terang pihaknya.
Bertolak dari pemaparan kami tersebut, kami Fraksi Nasdem dan Hanura sepakat membahas lebih lanjut rancangan awal RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan tahun 2016-2021 melalui pansus yang telah terbentuk, jelasnya.
Sementara mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, kelima Fraksi di DPRD Kabupaten Tabanan pada prinsipnya sepakat Ranperda ini dibahas lebih lanjut. Karena lahirnya Ranperda ini adalah sebagai akibat adanya pergeseran kewenangan yang didasari adanya perubahan peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, seperti yang dikatakan oleh Fraksi PDIP, berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Yakni retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Dari pemandangan umum yang telah diberikan oleh kelima Fraksi di DPRD, selanjutnya kelima fraksi perlu mendapatkan penjelasan mengenai kesiapan Bupati Tabanan dalam melaksanakan kedua Ranperda tersebut. EB-MB