Foto: Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Bali, Senin (6/7/2020).

Denpasar (Metrobali.com)-

Lima Fraksi di DPRD Bali kompak mengapresiasi dan mendukung Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P) yang disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster.

Dukungan ini terungkap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Bali dalam Rapat Paripurna ke 8, Senin (6/7/2020) di ruang rapat Utama gedung DPRD Bali. Rapat Paripurna ini dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace).

Raperda RUED-P ini merupakan amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional.

Tanggapan Fraksi PDIP disampaikan Made Budastra. Dikatakan Raperda RUED-P ini merupakan produk hukum yang memuat dokumen perencanaan energi daerah, yang dibuat dengan mengedepankan pengunaan Energi Bersih bertujuan agar Bali menjadi mandiri energi, berkelanjutan, dan berkeadilan dengan tetap mendukung tujuan nasional.

“Yaitu secara bertahap dan pasti untuk meningkatkan energi baru terbarukan, yang saat ini hanya 0,4% akan meningkat menjadi 11,15% pada tahun 2025 dan menjadi 20,10% pada tahun 2050,” papar Budastra.

Raperda RUED-P ini bertujuan untuk membangun sistem energi yang mandiri, berkeadilan, dan berkelanjutan dengan mengedepankan pemanfaatan Energi Bersih di daerah Bali demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal pulau Bali.

Selain itu fraksi PDI Perjuangan sangat setuju dengan pembentukan lembaga non-struktural ini yang dapat diberi nama “BALI MANDIRI ENERGI”, dengan mempertimbangkan betapa strategis tugas dan fungsinya untuk Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi di Bali ke masa depan, minimal dalam 30 tahun umur perencanaan Raperda ini.

Selanjutnya terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (selanjutnya disebut RUED-P), yang disusun berdasarkan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional. RUED-P merupakan sebuah dokumen perencanaan energi Bali Tahun 2020-2050 yang mengatur penerapan dan pengelolaan Energi Bersih di Bali.

RUED- P sebagai dokumen perencanaan energi Bali yang pertama kali dibuat di Indonesia, bertujuan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dalam mewujudkan pulau Bali yang bersih, hijau, indah, dan berkelanjutan dengan membangun sistem energi bersih yang ramah lingkungan yang dijiwai falsafah Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sat Kerthi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

Sehingga fungsinya untuk Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi di Bali ke masa depan, minimal dalam 30 tahun umur perencanaan Raperda ini. Kemandirian Energi adalah terjaminnya ketersediaan energi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi dari sumber daya dalam negeri.

Sedangkan Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Adapun tugas dan fungsi lembaga non struktural ini adalah melaksanaan sebaik-baiknya Kebijakan Energi Daerah, dimana RUED-P Bali dilaksanakan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Tanggapan dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Wayan Gunawan mengatakan bahwa Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 harus memberikan perlindungan terhadap pemanfaatan tenaga kerja lokal dan mengawasi serta membatasi penggunaan tenaga kerja asing seperti yang selama ini terjadi di Celukan Bawang, Buleleng.

“Selain itu Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali harus mengantisipasi dan menghindarkan terjadinya konflik kepentingan yang bermuara pada pro -kontra seperti pada wacana pemanfaatan energi panas bumi (PLTP) Bedugul beberapa waktu lalu,” ungkap Gunawan.

Tanggapan Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Ketut Juliarta mengatakan Legal drafting khususnya penyebutan “tempat” Rancangan Perda ditetapkan menjadi Perda, antara Rancangan Perda P2 APBD Tahun 2019 dibanding Rancangan Perda RUED-P Tahun 2020-2050, berbeda satu sama lain menyebut : “Ditetapkan di Denpasar”, sedangkan pada RUED P Tahun 2020-2050 menyebut : “Ditetapkan di Bali”. Demikian halnya dengan tempat pengundangan Perda dimaksud.

Tanggapan Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Komang Nova Sewi Putra mengatakan secara Legal Drafting Raperda yang terdiri dari 9 Bab dan 12 Pasal ini sudah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UU No.12 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang- undangan.

Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa Raperda ini sebagai Tiang Pancang Rencana Pembangunan Pusat Enegi Daerah khususnya Daerah Bali sehingga diharapkan Raperda ini merupakan produk hukum yang memuat dokumen perencanaan energi daerah.

Ini Ranperda pertama kali di Indonesia yang dibuat dengan mengedepankan penggunaan Energi Bersih bertujuan agar Bali menjadi mandiri energi, dan tidak bergantung kepada daerah lain. Maka Fraksi Partai Demokrat memandang langkah Gubernur sudah sangat progresip dan responsip dalam rangka menjawab dan menyikapi isu-isu kelangkaan dan krisis energi utamanya energi listrik di Bali.

Maka untuk itu Fraksi Partai Demokrat memberikan aprisiasi kepada Gubernur seraya menyatakan setuju diajukannya Rapreda ini untuk dibahas.

Bahwa selain itu demi menjaga Kesucian Pulau Bali salah satunya melalui upaya ketersediaan energi yang ramah lingkungan adalah suatu keharusan bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk segera mewujudkan rencana pembangunan energi daerah melalui penetapan Raperda RUED-P Tahun 2020-2050, sesuai perintah/amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional.

Untuk itu Fraksi Demokrat mendorong agar pembahasan Raperda ini dilakukan secara maksimal dengan melibatkan pihak terkait dan pemangku kepentingan guna mendapat masukan dari berbagai sumber demi sempurnanya Raperda yang sedang dibahas.

Namun di sisi lain belum dilihat adanya pengaturan tentang ketentuan sanksi pada Raperda ini, untuk itu Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar ketentuan sanksi dimasukan dalam Raperda ini. Fraksi Partai Demokrat juga menyarankan agar Perda-Perda yang terkait dengan Raperda RUED-P yang sedang dibahas seperti Perda RTRWP, Perda Zonasi, Perda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bali Tahun 2020-2040 dan yang lainnya agar dijadikan pertimbangan untuk dimasukan dalam aspek landasan Yuridis.

Maka berdasarkan atas alasan-alasan tersebut, Fraksi Partai Demokrat paling terdepan menyatakan setuju dan mendukung agar Pembahasan Raperda ini dilanjutkan untuk selanjutnya bisa ditetapkan menjadi Perda.

Tanggapan Fraksi Nasdem-PSI-Hanura yang dibacakan oleh I Wayan Arta memberikan tanggapan soal Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P). Pihaknya menyambut gembira akhirnya apa yang dicita-citakan tahun-tahun schelumnya terkait energi terbarukan di Provinsi Bali bisa segera diimplementasikan.

“Sebagaimana kita semua ketahui, isu soal energi terbarukan ini sudah berkembang sejak beberapa tahun lalu, baik di tingkat nasional maupun lokal, Bahkan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menerbitkan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Energi Terbarukan,” pungkas Arta. (dan)