Personil Resnarkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan sembilan (9) orang pelaku narkotika

Jembrana (Metrobali.com)-

Personil Resnarkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan sembilan (9) orang pelaku narkotika. Dari 9 orang itu, 8 orang diantaranya terduga pengguna narkotika jenis ganja dan seorang pengguna sabu.

Kapolres Jembrana AKBP Kerut Gede Adi Wibawa didampingi Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Wayan Sinaryasa mengatakan, kesembilan tersangka pelaku narkotika diamankan di lokasi berbeda berawal dari informasi masyarakat.

Penangkapan terhadap tersangka Ainul Rofik (31) dari Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya dilakukan pada hari Jumat (25/10) sekitar pukul 20.30 Wita. Saat itu ia melintas di Jalan Danau Sentani di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat DK-6481-ZS

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 0,38 gram atau netto 0,20 gram, sebuah bungkus rokok UMild tempat menyimpan sabu dan satu unit sepeda motor Honda Beat DK-6481-ZS dan sebuah HP merk Oppo warna gold.

Tersangka sambung Kapolres Jembrana dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Pihaknya juga mengamankan 8 pelaku diduga pengguna narkotika jenis ganja yakni Richard Wahyu Pradiyantono (21) dari Kabupaten Bekasi, Muhamad Diabsah (20) dari Jakarta Barat, Petrus Ridanto Busono Raharjo (42) dari Kabupaten Bantul, Muhammad Ali Nurdin (27) dari Medan, Mahmul Arbiansyah Gulton (20) dari Bekasi, Ketut Anugrah (49) dari Desa Penyaringan, Gede Dody Suhendra (37) dari Desa Asah Duren dan Gede Juliada Negara (31) dari Desa Dangintukadaya.

“Kedelapan tersangka kami amankan di rumah tersangka Ketut Anugrah pada hari Sabtu (2/11) sekitar pukul 16.00 Wita” ujar Kapolres yang juga didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP Muliyadi di Polres Jembrana, Rabu (6/11).

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga tas plastik berisi daun, batang dan biji ganja dengan berat bruto 1,984 gram atau netto 1,943 gram, sebuah tas plastik berisi cairan diduga ekstrak cair daun ganja dengan berat 66 gram.

Selain itu lanjutnya, juga diamankan sebuah timbangan kecil, sebuah rice cooker, sebuah HP Samsung, sebuah kotak warna putih, sebuah saringan, sebuah gunting, sebuah sendok makan, sebuah baskom dan kertas rokok (kapir).

Saat diintrogasi kata Kapolres, mereka mengaku barang narkotika jenis ganja didapat dengan cara membeli melalui online dari akun bernama Bali High City.

“Itu pengakuan mereka, jadi masih didalami. Kenapa mereka berkumpul bersama di rumah tersangka Ketut Anugrah, sementara lima tersangka lainnya dari luar Bali, juga masih kami dalami” jelas Kapolres Adi Wibawa.

Mereka kini diamankan di Polres Jembrana dan dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.8 miliar. (Komang Tole)