Lima dari 39 WNA Kasus Penipuan Lintas Negara, Dideportasi ke China

Denpasar (Metrobali.com)-

Lima dari 39 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga pelaku penipuan antar negara yang di gerebek di Villa Pantai Biaung No. 2, Jalan Sekar Sari Gang Nusa Indah Kesiman Kertalangu, Denpasar timur, pada Sabtu (4/4) lalu, akan dipulangkan ke negara mereka yakni Republik Rakyat China (RRC) atau Tiongkok untuk menjalani masa hukuman di negeri tirai bambu pada Sabtu (11/4) mendatang.

Sisanya, 34 warga negara Taiwan masih dilakukan pengembangan oleh polisi Taiwan karena diduga terlibat kasus di Vila Kaca Bumbak, Kuta Utara Badung. Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Pengawasan Tindakan Kriminal Imigrasi Provinsi Bali, Usman SH.

“Kita sudah selesai melakukan tahap-tahap untuk dilakukannya Deportasi. Baik dari penahanan penyidikan hingga pengambilan BAP,” kata Usman, di Denpasar, Kamis (9/4).

Usman mengatakan, pihak imigrasi sendiri sudah melakukan upaya semaksimal mungkin terkait beberapa orang WNA yang sempat bungkam. Dan dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ternyata para WNA itu mengaku jika mereka ditipu juga.

Pengakuan mereka kata Usman, mendapatkan SMS dan juga telepon dari orang yang tidak dikenal karena ada lowongan kerja di Indonesia khususnya di Bali dengan gaji yang besar. Juga tempatnya sudah disediakan oleh orang yang tak dikenal itu.

Karena itulah mereka saling mengajak dan datang ke Indonesia. Bahkan ada yang mengajak pacar dan juga ada yang mengajak teman.

“Apa benar seperti itu atau tidak itulah pengakuan mereka. Bahkan dari hasil pengembangan pun menjurus ke sana. Pasalnya dari berbagai barang bukti yang diselidiki ternyata belum sempat digunakan. Nanti 6 orang Polisi China akan membawa pulang 5 orang warganya, Lin Ai; Liu Min; Duan Rushun; Fang Liu; dan, Mo Yun, untuk dilakukan pengembangan di sana. Mereka perempuan semua. Sementara itu yang sisanya Taiwan masih dilakukan pengembangan di sini,” terang Usman.

Lanjutnya, 39 orang ini pun mengaku bahwa yang menjemput mereka adalah orang Indonesia dengan membawa mobil seperti rent car karena sopirnya dan mobilnya beda-beda.

Apakah ada orang Indonesia yang terlibat atau tidak itu urusan pihak Kepolisian. Karena Imigrasi tidak tahu menahu tentang itu. Di singgung mengenai 34 orang warga asal Taiwan ini, menurut Usman pihak imigrasi pun sudah selesai melakukan pengambilan BAP, dan sudah diserahkan ke kepolisian Taiwan sebanyak 4 orang. Imbuhnya, karena ada laporan terkait masalah di Kuta Utara itulah sehingga mereka belum bisa di pulangkan ke Taiwan.

“Polisi Indonesia dan Taiwan masih melakukan pengembangan terhadap mereka. Kalau ada terindikasi berarti  yang terlibat itu akan di tinggalkan karena,” imbuhnya.

Terkait dengan barang bukti, pihak imigrasi menyerahkan semuanya kepada pihak Polisi China dan Taiwan untuk melakukan penyelidikan mendalam di sana. Karena laporan tindak pidananya di China dan Taiwan. Bahkan penemuan Flash Disk yang ditemukan beberapa waktu lalu pun pihak Imigrasi, Polda Bali, dan Polisi China, juga Taiwan, sudah melakukan pengecekan dan isinya rangkaian sistem dengan menggunakan bahasa cina. Karena itulah barang tersebut di serahkan juga ke Polisi China.

“Intinya pengakuan 39 WNA ini, mereka ke sini karena dijanjikan bekerja, semacam masang iklan, bisnis Properti, bisnis online itu. Sedangkan visa mereka kan On Arrival. Salah dong. Karena itulah di deportasi,” demikian Usman.SIA-MB