Lewat Plafon Kostan, Pengangguran Curi Laptop & HP
Pengangguran asal Banyuwangi, Alex Sandro (19) (baju Orange)
Denpasar, (Metrobali.com)-
Pengangguran asal Banyuwangi, Alex Sandro (19), ditangkap petugas pada Rabu (14/6) lalu lantaran kedapatan mencuri laptop dan HP milik korban Ni Putu Karlina Dianti dan I Made Eranata Kesuma di sebuah kostan di Jalan Patih Nambi, Denpasar.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, IPTU Aan Saputra.RA menjelaskan, pelaku dapat ditangkap 12 jam kemudian pada hari dimana tersangka beraksi di TKP kamar kos korban no 1 (red, korban atas nama I Made Eranata Kesuma), dan kamar no.5 (red, Ni Putu Karlina Dianti).
“Korban atas nama Ni Putu Karlina Dianti pada pagi harinya menaruh laptopnya diatas meja di dalam kos dan ditinggal untuk ke kampus. Saat datang dari kampus, dan masuk ke dalam kos, korban kaget karena melihat laptopnya sudah hilang, dan pintu lemari juga terbuka,” terang Aan Saputra, di Denpasar, Sabtu (17/6).
Petugas saat olah TKP, katanya, melihat ada jejak kaki di tembok kamar mengarah ke plafon fentilasi udara.
“Ya tersangka mencuri lewat plafon. Sebelumnya kamar no 1 juga hilang pada tanggal 28 Mei dengan pelaku yang sama,” tukasnya.
Pihaknya langsung menggeledah seluruh kamar disekitar korban untuk mencari keberadaan pelaku.
“Kita duga pelakunya masih disekitar TKP dan benar saja kita temukan laptop milik korban di kamar nomor 3. Itu 12 jam setelah pelaku melakukan aksinya,” ujarnya.
Pengakuan tersangka, pernah melakukan hal yang sama pada satu minggu yang lalu, dengan Barang bukti (BB) sebuah Handphone, dan uang senilai Rp100 ribu.
“Kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara,” tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Badung ini.
Atas perbuatan tersangka, korban laptop merk Acer mengalami kerugian hingga Rp3,5 juta. Sementara HP merk Samsung AC3 korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp2,5 juta plus uang Rp100 ribu.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.