Dewan Buleleng Dan Eksekutif Sepakati Ranperda Perumda Air Minum Tirtha Hita Buleleng.

Buleleng, (Metrobali.com)-

DPRD Buleleng pada Senin (9/12) lalu menggelar rapat Gabungan Komisi dengan Eksekutif, bertempat diruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng. Dimana pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Buleleng Gede Suradnya, SH dihadiri anggota dan tim ahli DPRD Buleleng, sedangkan pihak eksekutif dihadiri Asisten I Setda Buleleng bidang Admisitrasi Pemerintahan yang juga Plt Sekwan Buleleng Putu Karuna, SH serta Kabag Hukum Setda Buleleng Bagus Gede Berata, SH, Kabag Ekbang Setda Buleleng, Bappeda serta Dirut PDAM Buleleng Made Lestariana,SE beserta jajaran PDAM, telah disepakati Ranperda Perumda Air Minum Tirtha Hita Denbukit dirubah menjadi Ranperda Perumda Air Minum Tirtha Hita Buleleng. Hal ini dimaksudkan untuk mempersingkat nama perusahaan dan nama Buleleng masih melekat pada perusahaan air minum milik Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat tersebut, selain membahas perubahan nama PDAM, pihak DPRD Buleleng juga meminta kepada eksekutif melalui PDAM Buleleng untuk menambahkan dan mengurangi beberapa draf dalam Ranperda tersebut. Seperti halnya dalam konsideran dasar hukum masih perlu ditambahkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang tata urutan perundang-undangan, UU No.17 Tahun 2019 tentang sumber daya air, PP No.12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Kami di dewan juga berharap, agar nantinya Perumda ini dapat dikelola dengan maksimal tanpa harus memberatkan masyarakat.” tukas Suradnya.
Terkait perubahan nama ini, pihak PDAM Buleleng dalam hal ini Dirut PDAM Buleleng Made Lestariana akan menindak lanjutinya dengan melakukan penyesuaian nama baru yang disandangnya nanti. Seperti misalnya penyesuaian nama dilakukan melalui media atau secara skala dan niskala.”Secara Skala tentunya mengganti kop surat, papan nama, dan juga menyampaikan beberapa informasi perubahan nama ini kepada pihak terkait.” ujarnya.”Secara Niskala disampaikan melalui sarana upakara dan upacara kebeberapa Pura.” imbuh Lestariana, Selasa (10/12) sore.
Lebih lanjut dikatakan terhadap kesepakatan antara legeslatif dan eksekutif ini, diharapkan proses Ranperda Perumda Air Minum Tirtha Hita Denbukit yang dirubah menjadi Ranperda Perumda Air Minum Tirtha Hita Buleleng dapat berjalan lancar, sesuai dengan ketentuan dan segera bisa disahkan dan diundangkan.”Setelah menjadi Perda, tentunya kita sosialisasikan kepada masyarakat.” tandasnya. GS