20150701_103956

Denpasar, (Metrobali.com) –

Untuk penanganan kasus pembunuhan Engeline Megawe (8), Polda Bali saat ini telah memasuki tahap penyusunan resume hasil penyidikan untuk melengkapi berkas acara hasil pemeriksaan (BAP) yang akan diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah disiapkan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Kapolda Bali Irjen Pol Ronnie F Sompie mengungkapkan, resume ini nantinya akan diserahkan kepada JPU dimana Polda Bali sedari awal sudah bekerjasama dengan JPU agar tidak terjadi bolak-balik penyerahan berkas perkara.

“Kita akan masuk kepada tahap selain melengkapi pembuktian kita sudah mulai merumuskan pembuatan resume hasil penyidikan yang nantinya melengkapi berkas acara pemeriksaan kami dan kami sudah bekerjasama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sejak awal atau sejak dini ikut memberikan asistensi juga pengawasan agar tidak terjadi bolak balik penyerahan berkas perkara dan apa yang dibuktikan itu pemikirannya sejalan antara penyidik dengan penuntut umum,” jelasnya usai Apel Hari Ulang Tahun (HUT) Bayangkara ke 69 di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Rabu (1/7).

Lebih jauh, Sompie menjelaskan jika ada seseorang atau warga yang mendengar kejadian peristiwa terbunuhnya bocah kelas 2 SD 12 Sanur ini, pihaknya lebih mengarahkan saksi tersebut kepada saksi yang memperkuat bukti petunjuk.

“Untuk kasus pembunuhan kita tahu bahwa saksi yang melihat mendengar kejadiannya kalau ada penambahan keterangan dari warga atau siapa saja yang kita dengar sebagai saksi, lebih kepada saksi memperkuat bukti petunjuk,” imbuh mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini.

Mengapa demkian, menurutnya bukti petunjuk juga merupakan alat bukti yang sah sebagaimana pasal 184 KUHP.

“Bukti petunjuk juga akan memberikan kontribusi bagi keyakinan hakim di Pengadilan,” tandasnya.

Seperti diketahui saat ini ada sekitar 25 orang lebih saksi yang disiapkan oleh pihak Polda Bali untuk kasus pembunuhan Engeline. Dari 25 orang lebih itu 6 orang sebagai saksi ahli.

Sebelumnya Polda Bali telah menetapkan satu orang tersangka tunggal pembunuh Engeline yaitu, mantan karyawan ibu angkat Engeline bernama Agustay Handa Manu (25) alias Agus.

Namun dalam pengembangan penyidikannya, Pihak Polda Bali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka utama pembunuh Engeline yakni ibu angkatnya bernama Margriet Ch Megawe (60). Penetapan Margriet sebagai tersangka utama menurut Polda Bali karena telah didukung dengan 3 alat bukti yang cukup. SIA-MB