DPRD Bali Keluarkan Rekomendasi Stop GrabCar Operasional Di Bali

 

(kiri) Ketut Witra, (kanan) Nyoman Kantun Murjana dari PERSOTAB

Keterangan foto : (kiri) Ketut Witra, (kanan) Nyoman Kantun Murjana dari PERSOTAB memperlihatkan Rekomendasi dari DPRD Bali

Denpasar (Metrobali.com)-

Secara mengejutkan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama bersama Ketua Komisi III DPRD Bali, Nengah Tamba mengeluarkan Surat Rekomendasi yang menyatakan menyetop atau menghentikan operasional GrabCar di seluruh Bali. Surat Pernyataan yang dilengkapi Kop Surat Resmi DPRD Bali dengan Nomor Surat 593/509/DPRD tersebut ditandatangi langsung oleh Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama usai rapat tertutup dengan Komisi III DPRD Bali di Gedung Kantor DPRD Bali, Senin (15/2).

Surat Pernyataan tersebut juga dilengkapi dengan Surat Pertimbangan Komisi III DPRD Bali Nomor 522/II/Komisi III/2016 terhadap Operasional GrabCar di Provinsi Bali yang ditandatangani oleh Ketua Komisi III DPRD Bali, Nengah Tamba bersama Sekretaris Ketut Kariyasa Adnyana. Surat Pernyataan ditembuskan langsung ke Menkominfo, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pimpinan DPRD Bali, Pimpinan Komisi III DPRD Bali, Kadishubinkom Bali, Ketua Organda Bali dan Direktur PT Sarana Transportasi Indonesia (Pihak GrabCar di Jakarta).

Saat dihubungi Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama membenarkan telah mengeluarkan Surat Rekomendasi berupa Pernyataan DPRD Bali yang menghentikan operasional GrabCar yang sebelumnya dinyatakan dilarang bersama operasional Uber Taksi di Bali. Menurut Mantan Bupati Tabanan ini, intinya Surat Rekomendasi tersebut meminta Gubernur Bali memperhatikan kajian panjang operasional GrabCar di Bali. Sehingga sebelum adanya kajian tersebut Gubernur diminta segera menghentikan seluruh operasional GrabCar termasuk Uber Taksi di Bali. “Kita minta Gubernur lewat surat ini agar menghentikan sementara GrabCar di Bali. Karena kondisi dan situasi serta operasional GrabCar tidak menguntungkan bagi Bali,” ujarnya.

Dikatakan keputusan DPRD Bali ini juga menunjuk surat Komisi III DPRD Bali berdasarkan hasil Rapat Konsultasi DPRD Bali ke Direktorat Angkutan dan Multimoda Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, keberadaan GrabCar khususnya di Bali yang memakai sistem aplikasi online dinyatakan dengan tegas berpotensi merugikan negara. Selain itu, setiap usaha izin angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggara angkutan dan diselenggarakan oleh perusahaan yang berbadan hukum.

“Selama ini GrabCar kan tidak menguntungkan, karena tidak ada pemasukan bagi Bali. Karena tidak membayar pajak. Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan kericuhan di masyarakat seluruh operasional GrabCar harus segera diantisipasi oleh Gubernur dengan menyetop operasional GrabCar yang menjadi kewenangan Gubernur lewat Surat Keputusan Gubernur,” tegasnya.

Setelah turunnya Surat Rekomendasi tersebut, kini bola panas penolakan GrabCar dan Uber Taksi berada ditangan Pemprov Bali, yakni Gubernur Bali. Karena untuk menghindari keresahan di masyarakat dan potensi kerugian negara yang lebih besar, khususnya di Bali, DPRD Bali telah bersikap tegas menyatakan sikap agar keberadaan GrabCar di Bali distop terlebih dahulu sambil menunggu hasil kerja Pokja Layanan Angkutan Umum Berbasis Internet, serta mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku. AW-MB