MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Lembaga antirasuah dikontrol lebih ketat lewat revisi UU KPK

Aggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Jakarta (Metrobali.com) –
Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies Jerry Massie menilai disahkannya revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK, maka lembaga antirasuah itu akan dikontrol lebih ketat.

“Saya percaya dengan disahkannya UU KPK Nomor 30/2002 ini, maka sisi controlling terhadap lembaga anti rasuah ini akan lebih ketat. Paling utama hindari intervensi, baik dari eksekutif dan legislatif,” kata Jerry, di Jakarta, Minggu.

Menurut dia disahkannya revisi UU KPK itu sangat tepat, terlebih Presiden Jokowi dan DPR sudah menyetujuinya, khususnya terkait keberadaan dewan pengawas di KPK. Sementara, poin lainnya seperti LHKPN dan SP3 tidak diterima.

Ketua DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi ini berharap pimpinan KPK yang baru perlu menjaga aspek kredibilitas.

“Pimpinan KPK jangan sering ke daerah-daerah tanpa sepengetahuan dewan pengawas. Masalah ini pernah menjadi sorotan manakala salah satu pimpinan KPK bermain tenis Tuan Guru Bajang selaku Gubernur NTB kala itu,” jelas Jerry.

Selain itu, pimpinan KPK juga perlu menggandeng LSM anti korupsi agar dapat membantu lembaga itu lantaran banyak kasus korupsi terkait Penunjukan Langung (PL) dan Tender di daerah tak tersentuh oleh hukum.

“Jadi perlu di kawal DAU, DAK, DIPA dan lainnya. Hal ini perlu diperhatikan sebagi input konstruktif,” ucap Massie. (Antara)