Tavianto Noegroho

Jakarta (Metrobali.com)-

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan melaporkan lelang eksekusi barang rampasan atau aset dari mantan pegawai pajak Gayus Tambunan telah menghasilkan penerimaan bagi negara sebesar Rp7,77 miliar.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tavianto Noegroho dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/12), menyatakan lelang tersebut telah dilakukan pada Selasa (23/12) di aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, Jakarta Pusat.

Lelang barang rampasan dalam perkara tindak pidana korupsi itu berupa 31 keping logam mulia yang terjual Rp1,41 miliar dan sebidang tanah seluas 260 m2 beserta bangunan dan sarana prasarana seluas 223 m2 di Perumahan Gading Park View, Kelapa Gading, yang terjual Rp6,36 miliar.

Kedua aset milik Gayus tersebut dilelang atas permintaan Kejaksaan Agung, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 26 Maret 2013 dan dilakukan melalui cara penawaran lelang secara lisan dengan harga semakin meningkat.

“Hasil penjualan terhadap objek lelang berupa tanah dan bangunan serta logam mulia tersebut seluruhnya disetor kepada kas negara,” kata Tavianto Noegroho. AN-MB 

activate javascript