bupati mengamati barang bukti kapal penangkap ikan 5

Klungkung (Metrobali.com)-

Akibat lego jangkar diwilayah yang sudah ditetapkan menjadi Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida, sebuah kapal penangkap ikan diamankan. Kapal tanpa nama lambung berwarna biru muda ini kedapatan lego jangkar dan menangkap ikan diperairan KKP di selatan pulau Nusa Penida.

Kepala UPT. KKP Nusa Penida, Nyoman Kariawan menuturkan, kapal penangkap ikan atau yang disebut dengan perahu motor dengan berat 1 GT ini diamankan dari perairan selatan pulau Nusa Penida atau disekitar wilayah pantai Guyangan pada jumat (10/4) sekitar pukul 16.00 wita. Karena tidak memiliki kelengkapan surat dan berada diwilayah KKP, kapal beserta lima ABK, diantaranya Ruslan, Rubianto, Bidin, Jafar dan Taufik serta seorang kapten kapal bernama Mulamin selanjutnya digiring menuju pelabuhan tradisional Sampalan, Nusa Penida sekitar pukul 20.00 wita. “Beberapa diantaranya mereka berasal dari Jawa dan Lombok,”ujar Kariawan. Penangkapan kapal ini menurut Kariawan, berawal dari laporan warga yang mengetahui adanya lego jangkar sebuah kapal ikan diwilayah KKP. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya bersama tim gabungan yang terdiri dari anggota KKP Nusa Penida, Polair dan anggota CTC melakukan pengecekan. Ternyata benar, setelah ditelusuri ternyata kapal ini sedang lego jangkar dan menangkap ikan dan lobster dengan tehnik menyelam menggunakan selang yang disambungkan pada mesin kompresor. “Sesuai UU Perikanan memang tidak diperbolehkan memakai kompresor,”jelasnya. Penggunaan kompresor ini tidak diperbolehkan karena sangat berbahaya, selain berakibat pada kesehatan juga berdampak buruk pada biota laut khususnya kerusakan terumbu karang.

Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta yang mendapat laporan tersebut langsung memantau para ABK yang sebelumnya diamankan di pelabuhan tradisional Sampalan, Nusa Penida didampingi Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru, Danposal Nusa Penida, Letda Laut Hari Susanto dan Camat Nusa Penida, Ketut Sukla. Bupati berharap dengan kejadian ini petugas lebih prefentif melaksanakan pemantauan dilapangan serta mengambil langkah-langkah sesuai aturan bagi pelanggar. “Dengan aturan tersebut tidak lagi ada pelanggaran dan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,”harapnya.

Danposal Nusa Penida, Letda Laut Hari Susanto mengatakan kasus ini masih tahap penyelidikan. Dari pemeriksaan awal diketahui lisensi atau surat kapal bernama Putri Andini.

Sementara itu, kapten kapal, Mulamin berkilah dirinya sengaja melakukan penangkapan ikan diwilayah KKP. Menurutnya, kapal tersebut sejatinya berangkat dari pelabuhan Benoa menuju perairan Lombok untuk menangkap ikan. Namun ditengah perjalanan atau disekitar perairan Kusamba-Lembongan, satu mesin kapal tiba-tiba mati dan akhirnya lego jangkar disekitar selatan pulau Nusa Penida. “Kami terpaksa menangkap ikan disini untuk mengurangi kerugian kalau harus balik karena salah satu mesin mati,”ujarnya. Dari pengamanan kapal beserta ABK tersebut, tim berhasil mengamankan satu buah mesin kompresor lengkap dengan selang dan kacamata renang serta 30 kg lobster berbagai ukuran dan 50 kg ikan berbagai jenis. SUS-MB