??????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

Jakarta (Metrobali.com)-

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI) Ibnu Multazam mengatakan hingga saat ini petani di sejumlah daerah masih belum menikmati hasil kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terhadap gabah.

“Pemerintah memang menaikan HPP 10 persen, tapi saat panen raya seperti sekarang di tingkat petani belum merasakan kenaikannya. Malah harganya lebih jatuh, misalnya gabah kering panen di antara Rp3.200 dan Rp3.400,” kata Ibnu di Jakarta, Sabtu (11/4).

Oleh sebab itu, Ibnu mengimbau agar pemerintah turut melakukan pengawasan dan Operasi Pasar (OP) untuk memastikan ada perkembangan signifikan terkait HPP gabah di tingkat petani.

Ia berpendapat pemerintah hanya peka terhadap masalah kenaikkan harga beras, namun masih kurang sensitif terhadap “teriakan” petani yang mengeluhkan rendahnya harga jual gabah di pasaran.

“Jika harga beras naik teriakannya kedengaran. Tapi kalau harga gabah turun, itu tidak terdengar hingga pemerintah. Saya inginkan Bulog (Badan Urusan Logistik) agar melakukan pembelian, dengan melibatkan juga satgas-satgasnya,” tutur Ibnu.

Tugas Bulog ialah menjaga stabilitas harga bahan pangan, bukan hanya di tingkat konsumen tapi juga di tingkat produsen, dalam hal ini ialah petani, ujar anggota DPR-RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaeman memastikan HPP beras dan gabah akan dinaikkan pada pertengahan Maret sebagai upaya mengantisipasi anjloknya harga komoditas pangan tersebut saat musim panen.

“Yang jelas HPP naik, kami data untuk naik. Kami usahakan dalam bulan ini sudah diumumkan,” kata Andi dalam pertemuan ramah tamah Bupati se-Kalsel di Banjarmasin, Senin (16/3).

Terkait besaran kenaikan HPP beras dan gabah tersebut, ia enggan menyebutkan angka pasti namun ia memastikan nominalnya tidak akan melebihi harga pasar.

Berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2012 harga pembelian gabah di tingkat petani ialah Rp3.300/kg, sedangkan di tingkat penggilingan dihargai Rp3.350/kg. AN-MB