Lahan Parkir  di Denpasar

Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana mendorong pemerintah kabupaten dan kota membuat Peraturan Daerah Tentang Pemungutan Retribusi Parkir.

“Saya mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk membuat Perda tentang Pemungutan Retribusi Parkir, karena selama ini saya pemantau di daerah hanya masuk dalam bentuk surat keputusan bupati maupun surat keputusan wali kota,” katanya di Denpasar, Selasa (12/8).

Ia mengharapkan dengan diterbitkan peraturan daerah akan legitimasinya lebih kuat dalam aturannya dibanding hanya surat keputusan dari kepala daerah setempat.

“Jika masing-masing daerah memiliki Perda Pemungutan Retribusi Parkir, maka teknis perparkiran di Bali akan lebih baik. Termasuk juga pelayanan terhadap masyarakat yang menggunakan jasa parkir bisa terukur,” ucap politikus PDIP.

Ia mengatakan saat ini dimasing-masing daerah dalam melakukan pemungutan retribusi masih kurang transparan, namun dengan terbitnya perda tersebut diharapkan hasil dari pemungutan parkir akan lebih jelas masuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD).

“Bila sudah masuk retribusi parkir menjadi pendapatan asli daerah, maka arah pendapatan dalam pembangunan penunjang infrastrukturnya juga menjadi jelas. Apa-apa saja yang harus dibangun dalam mendukung sarana dan prasarana perparkiran tersebut,” katanya.

Kariyasa Adnyana sempat menerima keluhan dari masyarakat bahwa teknis pemungutan retribusi parkir kurang jelas. Bahkan petugas parkir seakan mengejar setoran saja tanpa memperhatikan unsur lainnya.

“Oleh karena itu perlu mendesak pemerintah kabupaten dan kota membuat Perda tentang Pemungutan Retribusi Parkir tersebut. Bahkan saya sempat mendengar Pemkot Denpasar sudah mengajukan draf mengenai Perusahaan Daerah Parkir dan Pemungutan Retribusi Parkir, namun sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut,” ucapnya.

Sementara itu, Made Nawiarta seorang warga Denpasar keluhkan terhadap kena retribusi parkir. Karena dimana-mana ada juru parkir. Tanpa PD Parkir Denpasar mempertimbangkan keberadaan masyarakat setempat.

“Hampir setiap jengkal ada juru parkir. Kalau hanya di badan jalan wajarlah ada juru parkir. Namun sekarang sampai di pelataran toko dan ‘jaba sisi’ atau halaman luar Pura Agung Jagatnatha Denpasar ada juru parkir,” katanya.

Semestinya Pemerintah Kota Denpasar memberikan dispensasi ditempat-tempat tertentu saat ada upacara piodalan besar. Seperti hari suci Purnama dan Tilem.

“Pemkot Denpasar seharusnya memberikan dispensasi pada hari-hari tertentu di sekitar Pura Jagatnatha. Karena dengan langkah ini akan memberikan keleluasaan umat bersembahyang dan tak terikat wajib membawa uang saat sembahyang,” katanya.