karaoke

Denpasar (Metrobali.com)-

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali Wayan Tagel Arjana mendesak pemerintah kabupaten dan kota mengawasi keberadaan usaha Spa dan karaoke yang beroperasi tanpa berizin atau ilegal.

“Saya berharap kepada pemerintah kabupaten dan kota di Bali mengawasi keberadaan usaha spa dan karaoke yang belum mengantongi perizinan. Karena keberadaan tersebut terutama di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar akhir-akhir ini semakin banyak,” katanya di Denpasar, Juma (13/2)t.

Ia mengatakan keberadaan usaha tanpa berizin tersebut tentu berpengaruh terhadap pendapatan daerah, tetapi di sisi lain akan memicu keamanan lingkungan. Sebab usaha pub karaoke menjual minuman beralkohol dan membuat pengunjung mabuk-mabukan.

“Kalau pengunjung pub karaoke tak berizin sampai menimbulkan gangguan keamanan lingkungan, terus siapa bertanggungjawab? Karena itu pemerintah setempat harus tegas menegakkan aturan terkait pendirian usaha Spa dan karaoke itu,” kata politikus Partai Gerindra ini.

Tagel Arjana mengatakan pihaknya juga mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa di Denpasar dan Badung ada usaha karaoke yang belum berizin, tetapi sudah beroperasi hingga beberapa bulan lalu.

“Pemerintah setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait harus berani tegas menindak, serta menutup usaha tersebut, dengan tujuan pengusaha itu mengurus terlebih dahulu perizinannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar melakukan inspeksi mendadak ke usaha Spa and Intertainment Royal Palace yang berlokasi di Jalan Diponogoro.

“Kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) keberadaan Spa and Intertaiment Royal Palace yang berlokasi di Kompleks Pertokoan Jalan Diponogoro Denpasar,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Senin (9/2).

Ia mengatakan pihaknya menemukan karaoke dan bar di Royal Palance tanpa dilengkapi izin, padahal tempat hiburan malam tersebut sudah beroperasi sejak 1,5 tahun. Sementara panti pijatnya sudah mengantongi izin, seperti izin prinsip, IMB, SITU/HO, izin TDUP (tanda daftar usaha pariwisata), dan izin TDP (tanda daftar perusahaan).

“Sidak yang dilakukan ini menindaklanjuti keluhan masyarakat, karena tempat hiburan malam Royal Palace diduga tidak mengantongi izin. Namun, setelah diperiksa kelengkapan izinnya terutama panti pijatnya ternyata sudah lengkap, dan berlaku hingga tahun 2019,” katanya.

Namun, hanya karaokenya saja yang belum mengantongi izin sehingga operasinya harus dihentikan sementara.

“Kami minta kepada pengelola Spa and Intertainment Royal Palace menutup sementara bar dan karaoke yang berada di lantai IV. Kalau belum mengantong izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar,” katanya. AN-MB