Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Made Arjaya mengusulkan ke depan para calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) harus menandatangani pernyataan tidak mengundurkan diri jika sudah lolos seleksi.

“Ini supaya dewan tidak dipakai mainan. Jangan sampai mereka yang ikut seleksi KPID seolah-olah coba-coba berhadiah,” kata legislator dari PDI Perjuangan itu di Denpasar, Jumat (10/1).

Ia mengemukakan usulan itu terkait mundurnya salah satu calon anggota KPID Bali periode 2014-2016 yang bernama Gusti Ngurah Agung Sayoga Raditya Padahal Sayoga Raditya merupakan satu dari tujuh nama yang direkomendasikan dewan ke Gubernur Bali untuk ditetapkan SK-nya menjadi anggota KPID Bali periode 2014-2016 setelah melalui tes terakhir berupa uji kelayakan dan kepatutan.

“Dalam seleksi tiga tahun ke depan, sedari awal harus dibuat ketentuan bahwa yang ikut seleksi harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengundurkan diri dan ada konsekuensinya jika hal tersebut dilanggar,” ucapnya.

Menurut Arjaya, sekarang pun sebenarnya sudah ada konsekuensinya, namun baru secara moral. Hal itu karena masyarakat sudah melihat bagaimana proses seleksinya dari awal, termasuk sikap calon KPID Bali yang mengundurkan diri ketika telah lolos seleksi.

Terkait dengan siapa pengganti Sayoga Raditya, ia mengemukakan harus diputuskan dalam pleno dulu karena Komisi I DPRD Bali saat menentukan mereka yang lolos seleksi tidak memberikan peringkat.

“Kami tidak meranking, keputusan dewan itu ‘kan pleno, pleno artinya semuanya sama atau kolektif kolegial. Ketika ada yang mundur, maka penggantinya diisi melalui rekomendasi dewan lagi,” kata politisi yang pada Pemilu 2014 maju lewat jalur DPD itu.

Sedangkan surat keputusan pengangkatannya, tambah dia, tetap dikeluarkan oleh Gubernur Bali.

Sebelumnya Komisi I DPRD Bali berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan pada 27 November 2013 sudah merekomendasikan tujuh nama yang lolos menjadi anggota KPID Bali periode 2014-2016.

Tiga di antaranya berstatus petahana, yaitu Wayan Yasa Adnyana, Ni Nyoman Sri Mudani, dan Made Nurbawa. Sementara empat lainnya merupakan pendatang baru, yakni Gusti Agung Ngurah Alit Sumantri, Gusti Ngurah Agung Sayoga Raditya, Anak Agung Gede Rai Sahadewa, dan Nengah Muliarta. AN-MB