Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana

Denpasar (Metrobali.com)-

Sekretaris Panitia Khusus Rencana Perda Pariwisata Daerah DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana mengatakan kondisi sektor pariwisata di Bali perlu ada peraturan hukum yang lebih tegas, karena sektor ini ke depannya terus berkembang.

“Dalam pembahasan Ranperda Pariwisata Daerah ada yang cukup krusial harus dimasukan. Sebab Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pariwisata Bali belum memasukan unsur-unsur yang menjiwai pariwisata Bali,” katanya seusai rapat pembahasan Ranperda Pariwisata Daerah bersama Dinas Pariwisata Bali di Denpasar, Senin (20/4).

Ia mengatakan pembahasan Ranperda Pariwisata Daerah tersebut yang selama ini belum diakomodir, sehingga kali ini bisa dibahas lebih lanjut sehingga perda itu akan memberi manfaat hukum lebih baik ke depannya.

Menurut politikus PDIP itu, selama ini beberapa kawasan pariwisata belum mendapat penataan secara maksimal oleh pemerintah pusat maupun daerah. Tetapi dengan perda ini ke depannya penataan itu akan bisa secara berkesinambungan.

“Saya contohkan kawasan Benoa, Nusa Dua di Kabupaten Badung adalah kawasan pariwisata sudah selayaknya mendapatkan pembangunan penataan, sehingga kunjungan wisatawan akan lebih meningkat,” ujarnya.

Ia mengatakan pada Perda Pariwisata Daerah Bali juga nanti menekankan kawasan pariwisata. Bila dalam kawasan tersebut mengalami degradasi patut mendapatkan perbaikan atau revitalisasi.

“Artinya sepanjang kawasan pariwisata akan ditata sesuai dengan aturan, antara lain Perda Pariwisata Bali menjadi pedoman penataan tersebut,” katanya.

Menurut Agung Adhi, pihaknya berbicara pada kawasan pariwisata. Tidak mengkaitkan rencana pembangunan reklamasi di Teluk Benoa tersebut.

“Saya hanya membahas kawasan pariwisata saja. Dalam pembahasan Ranperda Pariwisata Daerah Bali belum menyangkut terkait dengan rencana reklamasi di Teluk Benoa itu,” ucap politikus asal Kota Denpasar.

Agung Adhi lebih lanjut mengatakan pihaknya secara bertahap akan membahas Ranperda Pariwisata Daerah ini. Termasuk juga meminta masukan dari pemangku kepentingan dan lembaga terkait.

“Kami dalam membahas ranperda ini juga meminta masukan dari instansi terkait, sehingga perda ini bisa memberi perlindungan secara hukum terkait pariwisata Bali,” katanya. AN-MB