polwan jilbab

Jakarta (Metrobali.com)-

Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi mengapresiasi Peraturan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 yang memperbolehkan Polisi Wanita menggunakan jilbab dalam menjalankan tugas.

“Sebagai mitra kerja tentunya kami sangat senang dan mengapresiasi kebijakan tersebut, apalagi Perkap yang dikeluarkan disambut hangat oleh para tokoh masyarakat,” katanya di Jakarta, Kamis (26/3).

Dia menjelaskan dengan memberikan keleluasaan kepada Polwan yang beragama Islam untuk berjilbab, Kapolri telah memberikan ruang kebebasan menjalankan ajaran agama.

Menurut dia, Perkap itu menunjukkan bahwa aspirasi yang selama ini disampaikan oleh masyarakat telah didengarkan dengan baik oleh Kapolri.

“Banyak tokoh dan ulama yang menyampaikan apresiasi kepada Kapolri melalui saya setelah dikeluarkannya Perkap mengenai penggunaan jilbab itu,” ujarnya.

Dia yakin soal implementasi Perkap itu tidak ada masalah karena anggarannya sudah diketok tahun 2014.

Aboe Bakar berharap semuanya akan berjalan sebagaimana yang direncanakan terutama ke-64 desain jilbab untuk masing masing seragam sudah disosialisasikan.

“Saya rasa ini akan mempercepat dan mempercepat implementasinya ke bawah,” katanya.

Politisi PKS itu berharap penggunaan jilbab oleh polwan akan menambah kenyamanan mereka dalam bekerja karena akan dapat memaknai setiap hari kerjanya sebagai bagian dari ibadah.

Karena itu menurut dia diharapkan motivasi para polwan akan meningkatkan kinerja pada setiap penugasan yang diberikan.

Sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan jilbab bagi Polwan yaitu Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

Dalam surat yang ditandatangani pelaksana tugas Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti tersebut menyebutkan tentang hal yang menjadi pertimbangan keluarnya keputusan ini adalah dalam rangka pemakaian jilbab bagi Polwan untuk ketertiban administrasi dipandang perlu menetapkan keputusan. AN-MB