Foto: Ketua LBH Pemuda Sejati I Putu Agus Putra Sumardana bersama pengurus.

Denpasar (Metrobali.com)-

Masyarakat kurang mampu kerap menghadapi kesulitan ketika berhadapan dengan hukum dan memperjuangkan keadilan. Seringkali mereka sulit mengakses layanan hukum yang berkeadilan dan setara.

Padahal dalam hukum mengenal asas equality before the law, dimana semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Apalagi jika bicara soal mendapatkan layanan hukum dari advokat atau pengacara yang kerap berbiaya tinggi atau mahal.

Dengan berbagai kondisi ini  masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum pun kerap merasa putus asa dan merasa hukum itu tidak ada, nyata tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Sejatinya masyarakat kurang mampu ini bisa mengakses bantuan hukum kepada LBH (Lembagan Bantuan Hukum) seperti layanan bantuan hukum cuma-cuma atau gratis yang diberikan LBH Pemuda Sejati.

“Masyarakat awam khususnya yang kurang mampu banyak tidak tahu kalau mereka bisa mendapatkan bantuan hukum gratis di LBH. Kami di LBH Pemuda Sejati ada untuk itu,” kata Ketua LBH Pemuda Sejati I Putu Agus Putra Sumardana, Selasa (11/2/2020).

LBH Pemuda Sejati menjadi wadah bagi advokat muda, calon advokat, mahasiswa Fakultas Hukum, hingga tokoh masyarakat maupun orang-orang yang punya kepedulian pada isu-isu hukum dan ingin membantu masyarakat kurang mampu mencari keadilan.

Karenanya pengurus dan anggota LBH Pemuda Sejati ini tidak hanya berasal dari advokat tapi terdiri dari berbagai latar belakang seperti karyawan swasta, pengusaha kuliner, tour guide, mantan kepala keamanan hotel, pedagang, pemangku, pegiat spiritual, hingga mahasiswa.

Mereka anggota LBH Pemuda Sejati ini yang bukan advokat dan tidak berlatar belakang hukum berperan sebagai paralegal membantu masyarakat menghadapi permasalahan hukum.

Mereka juga kerap berperan sebagai mediator, memediasi atau menjadi penengah diantaranya para pihak yang berkonflik sehingga permasalahan hukum yang ada. Khususnya masalah perdata agar tidak sampai ke pengadilan dan dapat diselesaikan secara non litigasi atau di luar pengadilan.

“Kami tidak ada uang dan tetap menjalankan aksi sosial. Kami di LBH Pemuda Sejati lebih kepada panggilan hati melayani masyarakat Bali. Kami ingin menjadi ibaratnya segelas air di gurun pasir, bisa hilangkan dahaga masyarakat yang mencari keadilan,” kata Agus Putra Sumardana yang juga advokat muda ini.

Begini Cara Akses Bantuan Hukum di LBH Pemuda Sejati

LBH Pemuda Sejati secara resmi berdiri sejak 23 Maret 2017 bernaung di bawah Yayasan Pemuda Sejati dan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM. “Kami bergerak atas dasar panggilan kemanusiaan, ingin membantu masyarakat pencari keadilan,” terang Agus Putra Sumardana.

Selain memberikan bantuan hukum kepada masyarakat  yang kurang mampu, LBH Pemuda Sejati juga membantu memperjuangkan kepentingan masyarakat yang termarjinalkan oleh penguasa atau tidak dapat layanan publik memadai. Karenanya LBH Pemuda Sejati ini ibarat menjadi rumah bagi para pencari keadilan.

Bagi masyarakat kurang mampu maupun yang termarjinalkan yang ingin mendapatkan layanan bantuan hukum gratis dari LBH Pemuda Sejati ini cukup melengkapi sejumlah persyaratan administratif.

Misalnya harus punya SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Kantor Desa dan Dinas Sosial setempat. Mereka juga wajib menyertakan fotokopi kartu identitas diri seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) serta mengisi riwayat kronologis kasus.

“Kami tidak pernah memilih kasus. Kalau memang masyarakat tidak mampu, tentu kami layani di LBH. Tapi kalau yang datang mampu secara ekonomi tentu diarahkan jasa pengacara sesuai kantor hukum anggota,” terang Agus Putra Sumardana, advokat muda asal Banjar Kaleran, Desa Bumbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.

Dirikan Posbakum di Tiap PN

Sementara itu ruang lingkup kegiatan LBH Pemuda Sejati sesuai akta pendirian Yayasan Pemuda Sejati meliputi mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap lingkup Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada seluruh wilayah Republik Indonesia.

“Kami akan kerjasama atau MoU untuk Posbakum di PN (Pengadilan Negeri) Denpasar dan PN Klungkung. Sisanya kabupaten lain akan menyusul satu per satu,” terang Agus Putra Sumardana.

LBH Pemuda Sejati juga mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga dan/atau instansi-instansi pemerintah maupun non-pemerintah di dalam negeri serta dengan lembaga-lembaga internasional non-pemerintah luar negeri.

Lalu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi advokat, pembela umum, paralegal, dosen, serta mahasiswa Fakultas Hukum yang telah direkrut dan ataupun yang akan direkrut sebagai pemberi bantuan hukum.

LBH Pemuda Sejati juga menjadi tempat magang bagi calon advakat, asisten advokat, pembela umum, paralegal, dosen serta mahasiswa Fakultas Hukum.

LBH Pemuda Sejati memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan secara cuma-cuma kepada masyarakat luas yang tidak mampu dan/atau kepada masyarakat luas yang tertindas dan termarginalkan.

LBH Pemuda Sejati yang kini beranggotakan belasan advokat dan paralegal muda ini juga menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum.

Selain itu LBH ini juga berperan serta aktif dalam penegakan hukum, proses pembentukan hukum dan pembaruan hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) serta membina dan memperbaharui hukum serta mengawasi pelaksanaannya.

Sejauh ini selama hampir tiga  tahun berdiri, LBH Pemuda Sejati sudah memberikan bantuan hukum gratis di PN Denpasar dengan menangani 9 kasus pidana dan 3 kasus perdata bagi masyarakat yang meminta bantuan hukum. LBH ini juga memberikan layanan mediasi, hingga membuat somasi untuk kepentingan masyarakat klien atau masyarakat.

“Kami juga pernah membantu masyarakat menangani masalah Hak Cipta di Pengadilan Niaga Surabaya,” pungkas Agus Putra Sumardana. (dan)