Foto: Ketua LBH Pemuda Sejati I Putu Agus Putra Sumardana (nomor 2 dari kiri) bersama pengurus di Denpasar, Sabtu (8/2/2020).

Denpasar (Metrobali.com)-

Tidak dipungkiri advokat atau pengacara merupakan profesi yang officium nobile (profesi yang terhormat). Namun tidak jarang pula di benak publik citra profesi advokat kerap diasosiasikan tidak baik.

“Pakai pengacara mahal.” “Ah, malas sama pengacara, ngabisin duit saja”. “Mana ada advokat yang gratis.” “Pengacara itu kaya-kaya, hidupnya mewah, glamor.” Begitulah kerap sejumlah anggapan mayoritas masyarakat ketika mempersepsikan seorang advokat atau pengacara.

Terlebih memang citra tersebut lah yang hampir setiap hari disaksikan publik pada sejumlah advokat tersohor yang kerap tampil di layar kaca maupun yang aktif membagikan aktivas kesehariannya di media sosial.

Namun jangan salah sangka dulu. Sesuai marwahnya, advokat itu profesi yang terhormat dan mulia. Dalam kenyataannya, tidak sedikit para advokat muda berhati mulia yang dengan tangan dan hati terbuka siap membantu masyarakat kurang mampu  yang bermasalah di hadapan dengan hukum dengan tanpa bayaran sepeserpun alias gratis-gratis atau cuma.

Para advokat yang bekerja di “jalan kemanusiaan” untuk membantu mewujudkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan ini biasanya menghimpun diri dalam organisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Di Bali sendiri ada sejumlah LBH yang siap memberikan bantuan hukum gratis salah satunya LBH Pemuda Sejati.

“LBH Pemuda Sejati siap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu maupun tertindas dan berhadapan dengan penguasa,” kata Ketua LBH Pemuda Sejati I Putu Agus Putra Sumardana, di sela-sela rapat bersama pengurus di Denpasar, Sabtu (8/2/2020).

LBH merupakan sebuah lembaga nirlaba atau nonprofit yang didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas di hadapan hukum.

LBH dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) disebut sebagai pemberi bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum adalah LBH atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan UU Bantuan Hukum.

Memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan merupakan salah satu jasa hukum yang diberikan oleh advokat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Namun untuk mendirikan suatu LBH sebenarnya tidak dibatasi apakah orang tersebut harus seorang sarjana hukum atau bahkan advokat. Namun berdasarkan UU Bantuan Hukum pihak Pemberi Bantuan Hukum di Indonesia harus memenuhi beberapa ketentuan.

Seperti wajib berbadan hukum, terakreditasi berdasarkan UU Bantuan Hukum, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus dan memiliki program Bantuan Hukum.

“LBH Pemuda Sejati secara resmi berdiri sejak 23 Maret 2017 bernaung di bawah Yayasan Pemuda Sejati dan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM. Kami bergerak atas dasar panggilan kemanusiaan, ingin membantu masyarakat pencari keadilan,” terang Agus Putra Sumardana yang juga seorang advokat muda ini.

Ruang lingkup kegiatan LBH Pemuda Sejati sesuai akta pendirian Yayasan Pemuda Sejati meliputi mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap lingkup Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada seluruh wilayah Republik Indonesia.

“Dalam beberapa hari ke depan, kami akan kerjasama atau MoU untuk Posbakum di PN (Pengadilan Negeri) Denpasar dan PN Klungkung. Sisanya kabupaten lain akan menyusul satu per satu,” terang Agus Putra Sumardana.

LBH Pemuda Sejati juga mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga dan/atau instansi-instansi pemerintah maupun non-pemerintah di dalam negeri serta dengan lembaga-lembaga internasional non-pemerintah luar negeri.

Lalu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi advokat, pembela umum, paralegal, dosen, serta mahasiswa Fakultas Hukum yang telah direkrut dan ataupun yang akan direkrut sebagai pemberi bantuan hukum.

LBH Pemuda Sejati juga menjadi tempat magang bagi calon advakat, asisten advokat, pembela umum, paralegal, dosen serta mahasiswa Fakultas Hukum.

LBH Pemuda Sejati memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan secara cuma-cuma kepada masyarakat luas yang tidak mampu dan/atau kepada masyarakat luas yang tertindas dan termarginalkan.

LBH Pemuda Sejati yang kini beranggotakan belasan advokat dan paralegal muda ini juga menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum.

Selain itu LBH ini juga berperan serta aktif dalam penegakan hukum, proses pembentukan hukum dan pembaruan hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) serta membina dan memperbaharui hukum serta mengawasi pelaksanaannya.

Sejauh ini selama hampir tiga  tahun berdiri, LBH Pemuda Sejati sudah memberikan bantuan hukum gratis di PN Denpasar dengan menangani 9 kasus pidana dan 3 kasus perdata bagi masyarakat yang meminta bantuan hukum. LBH ini juga memberikan layanan mediasi, hingga membuat somasi untuk kepentingan klien atau masyarakat.

“Kami juga pernah membantu masyarakat menangani masalah Hak Cipta di Pengadilan Niaga Surabaya,” terang Agus Putra Sumardana, advokat muda asal Banjar Kaleran, Desa Bumbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung

“Selain masyarakat tidak mampu, kami juga layani kepentingan masyarakat yang termarjinalkan oleh penguasa atau tidak dapat layanan publik memadai. Misalnya masyarakat yang direlokasi, hingga permasalahan air dan listrik di Klungkung,” pungkas Agus Putra Sumardana. (dan)