Keterangan foto: Direktur Utama BPR Kanti Made Arya Amitaba SE.MM., di sela-sela acara Diskusi Nasional Kupas Tuntas Penyelesaian NPL BPR Melalui Upaya Hukum Litigasi dan Non Litigasi di Hotel Nikki, Denpasar, Jumat (28/9/2018).

Denpasar (Metrobali.com)-

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kanti menggelar acara “Diskusi Nasional Kupas Tuntas Penyelesaian NPL BPR Melalui Upaya Hukum Litigasi dan Non Litigas Hukum Litigasi dan Non Litigasi” di Hotel Nikki, Denpasar, Jumat (28/9/2018). Dalam kesempatan ini diluncurkan juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) i pro BPR oleh Dewan Pimpinan Nasional  Ikatan Profesi Bankir BPR Indonesia.

LBH i pro BPR ini nantinya akan membantu dan mendampingi BPR menangani permasalahan NPL (Non  Performing Loan) atau kredit macet yang masuk ke ranah litigasi (penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan).

“LBH i pro BPR ini akan membantu pengelola BPR di Bali menyiapkan gugatan litigasi dalam menangani NPL yang tidak bisa diselesaikan lewat jalur non litigasi (penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan-red),” kata Direktur Utama BPR Kanti Made Arya Amitaba S.E.,M.M.

LBH i pro BPR ini juga akan memperkuat kesiapan bankir BPR dalam hadapi gugatan hukum serta bisa bisa dimanfaatkan untuk melakukan back up atau bantuan hukum kepada  BPR secara kelembagaan khususnya dalam perkara NPL yang masuk ranah litigasi. Sebab selama ini BPR tidak terbiasa menangani masalah kredit macet ini melalu jalur litigasi atau pengadilan.

“Soal kesiapan menangani  NPL melalui jalur  litigasi ini bukan berarti BPR ada kelemahan. Namun tidak biasa dilakukan. Apalagi belum banyak BPR menyelesaikan NPL lewat jalur litigasi. Jadi ke depan harus dipersiapkan wajib melalui litigasi,” papar Amitaba.

Untuk itu LBH i pro BPR akan membantu para bankir dan BPR secara kelembagaan bagaimana menyiapkan gugatan secara efektif, menyiapkan saksi. Lalu bagaimana menghadapi penyidikan serta proses hukum lainnya.

“Jadi bankir dan  BPR harus siap secara mental dan siap secara hukum ketika penyelesaian NPL sudah masuk ranah litigasi. Termasuk juga bagaimana mendorong penyelesaian gugatan agar tidak berlarut-larut. Kalau bertahun-tahun kasusnya di pengadilan tentu ada cost atau biaya yang tinggi,” ungkap Amitaba.

Di sisi lain Diskusi Nasional Kupas Tuntas Penyelesaian NPL BPR Melalui Upaya Hukum Litigasi dan Non Litigasi ini juga menjadi semacam ajang edukasi bagi pelaku BPR di Bali dan stakeholder terkait. Diskusi ini menghadirkan pembicara dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah VIII Bali Nusra, Direskrim Polda Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Ikatan Notaris (INI) Bali, advokat Henri Emerson Manulang, praktisi BPR seperti Direktur Utama BPR Lestari Pribadi Budiono, pakar non litigasi Agus Satory, dengan moderator Sekjen DPN-Ikatan Profesional Bankir BPR Hiras Lumban Tobing.

Hadir pula Ketua Umum Kadin Bali A.A Ngurah Alit Wiraputra, Wakil Gubernur Bali yang diwakili Kepala Bidang Perekonomian Pemprov Bali I Nengah Laba, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan II OJK Regional VIII Bali dan Nusra  Rohman Pamungkas serta diikuti ratusan peserta dari praktisi BPR.

Pewarta : Widana Daud

Editor    : Whraspati Radha