Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana.

Jembrana (Metrobali.com)-

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana membatasi jam layanan administrasi kependudukan.

“Ya, untuk layanan administrasi kependudukan kita buka sampai jam 12.00” ujar Plt Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Jembrana, I Wayan Sudana, belum lama.

Namun lanjutnya, untuk penerimaan berkas diberlakukan tettap seperti hari biasa sampai tutup kantor jam 15.00 Wita. “Kecuali urgent atau mendesak kita layani sampai jam buka kantor” imbuhnya.

Pembatasan jam layanan sudah diberlakukan sejak seminggu lalu berkenaan dengan diberlakukannya pembatasan jumlah pegawai disebabkan pandemi Covid-19 menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana Nomor 840/BKPSDM/2020 terkait pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.

“Jadi pembatasan jam layanan ini menindaklanjuti SE Bapak Bupati” ungkap Sudana yang juga Staf Ahli Bupati Jembrana Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan.

Ia menambahkan, Dikcapil juga membuka layanan secara online lewat sejumlah saluran diantaranya melalui inbox halaman Facebook Dukcapil Jembrana, inbox Instagram dukcapiljembrana, email ke dukcapil@jembranakab.go.id atau dafdukcapiljembrana@gmail.com, serta WhatsApp/Telegram ke 082147079439.

“Jadi yang berkasnya sudah lengkap bisa dikirim lewat online. Sehingga tinggal mengambil jadinya saja di kantor. Kalau KTP harus ke kantor karena ada perekaman” terangnya.

Sementara itu Asisten I Setda Jembrana, I Nengah Ledang mengatakan pembatasan jumlah pegawai kerja di kantor memang benar adanya dan berlaku disemua OPD sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana Nomor 840/BKPSDM/2020 terkait pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.

SE Bupati ini merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Bali Nomor 487/GugusCovid-19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali.

Dalam SE Gubernur Bali tertanggal 17 September itu meminta agar instansi pemerintahan maupun swasta untuk mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor maksimum 25 persen dari total jumlah pegawai.

“SE Pak Bupati itu berlaku untuk semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) hingga Kelurahan. Jadi diatur, yang kerja di kantor maksimal 25 persen. Pegawai yang tidak ngantor tetap bekerja, tapi dari rumah” tandas Ledang. (Komang Tole)