Sidangg mangku sarja vs polda bali

Denpasar (Metrobali.com)-

Kuasa hukum korban Zulfikar Ramli meminta proses persidangan pra peradilan antara kliennya Mangku Sarja dengan pihak Polda Bali tidak bertele-tele dan selesai sebelum tahun baru.

“Kami berharap kasus praperadilan ini sebelum tahun baru sudah selesai. Supaya tidak bertele-tele, seperti diketahui bahwa Polda Bali tengah mengehentikan penyidikan kasus ini apa maksudnya,” ujarnya, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (22/12).

Bahwa pada tanggal 14 November 2014 pihak Polda Bali baru memulai penyidikan. Lalu kemudian Polda Bali pada 21 November 2014 baru mengirim surat untuk permohonan keterangan ahli hukum pidana dan ahli kenotariatan ke UGM untuk diperiksa sebagai ahli pada 1 Desember, namun pada 28 November 2014 Polda Bali tengah mengeluarkan SP3.

“Mulai dari sini sudah kita ketahui bahwa ada sesuatu yang tidak beres, baru kali ini ada kasus dalam waktu yang singkat sudah di SP3 kan,” katanya.

Pihaknya juga telah meminta pihak Labfor untuk dihadirkan dalam praperadilan tersebut.

“Pihak Kapolda Bali menyatakan bahwa tanda tangan yang ada di surat akta tanah itu asli. Bagaimana tanda tangan itu asli jelas-jelas disini ada pemalsuan,” jelas Zulfikar.

Sementara itu Made Sarja menyatakan, ingin kasusnya ini cepat selsai, hukum bisa bersikap adil.

“Saya yakin dan percaya bahwa saya nanti yang akan memenangkan kasus ini,” tutup paranormal asal Tabanan itu.SIA-MB 

activate javascript