Foto: Proses eksekusi vila eksekusi di Batu Layar sebagai tindak lanjut perkara yang dimenangkan klien Law Firm Togar Situmorang.

Denpasar (Metrobali.com)-

Law Firm TOGAR SITUMORANG menang perkara kembali dan berhasil mengeksekusi Villa setelah penantian dari tahun 2017 sekarang sudah berbuah manis yaitu dengan dilaksanakannya eksekusi di Batu Layar.

Law Firm Togar Situmorang patut bersyukur kepada Tuhan, karena pada Rabu tanggal 13 Oktober 2021 Pengadilan Negeri Mataram sudah melakukan satu eksekusi sesuai dengan amar putusan dari Mahkamah Agung terkait gugatan dari Law Firm Togar Situmorang.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA menjelaskan awal kasus ini adalah berupa sengketa antara suami dengan mantan istrinya. Dimana menurut pengakuan klien, objek sengketa tersebut baik berupa tanah dan bangunan itu awalnya adalah milik dia pribadi.

Lantas bagaimana ceritanya berubah menjadi nama PT. The Hill? Oleh karena merasa PT. The Hill ada haknya kepada mantan istri yang bernama Lina Zilvana Zainal, ternyata tidak bisa terakomodir sehingga Ibu Lina bisa keluar dari PT. The Hill bahkan ibu Lina sendiri sempat dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Serta Ibu Lina datang ke Law Firm Togar Situmorang untuk meminta tolong agar bisa dibantu permasalahan hukum yang dihadapinya. Sehingga dari Law Firm Togar Situmorang memasukkan gugatan di Pengadilan Negeri Mataram yang terdaftar dengan Nomor Perkara : 226/Pdt.G 2017/Pn Mataram dan juga sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 753 Su Nomor 1320/Batu Layar/2006 tanggal 30 Agustus 2006 dengan luas seluruhnya 12 are yang terletak di Batu Layar.

Setelah memperoleh proses yang panjang, akhirnya perkara tersebut sudah mendapatkan Putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Pihak PN Mataram menetapkan eksekusi pada Rabu tanggal 13 Oktober 2021. Dimana tindakan eksekusi tersebut berjalan dengan lancar dan professional serta sudah sesuai dengan koridor hukum yang ada.

Ditambahkan oleh Ibu Lina sendiri mengucap syukur yang tiada hentinya kepada Tuhan karena hasil perjuangan selama 10 tahun bisa berbuah manis. “Karrena keadilan itu ternyata masih ada di negeri ini dan mata saya masih melihat, telinga saya masih mendengar,” kata Lina Silvana Zaenal.

“Sehingga kedepannya, kita berharap keadilan untuk selanjutnya masih ada yaitu SHGB 760 yang diklaim menjadi miliknya PT. The Hill itu sesungguhnya milik Lina sendiri dimana saya sudah membuat gugatan Nomor 225 terkait tanah Sekotong yang nilainya 40 miliar dengan luas lahan 3 hektar lebih dan HGB 760 yang dianggap miliknya dia, padahal itu adalah milik saya sendiri. Walaupun ada pengakuan tanah tersebut adalah miliknya dia, itu juga dokumen baik Akte Notaris dll telah di buat Pengaduan di Mabes Polri dan telah dikirim ke Polda NTB, tolong dibuktikan,” ucap Lina Silvana Zaenal.

Dalam hal ini, terlaksana eksekusi karena Ketua Pengadilan Negeri juga Panitra yang sangat konsisten dalam menjalankan kewajiban UU yang sudah Incracht itu sangat luar biasa.

Togar Situmorang selaku Kuasa Hukum Lina sangat mengapresiasi putusan dan eksekusi ini. “Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Kepala Desa, pihak Babinsa, Kepolisian serta semua pihak yang telah hadir membantu proses pelaksanaan eksekusi pada tanggal 13 oktober 2021 tersebut,” tutup Pemilik Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel. (dan)