Pelaku saat diintograsi pleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra

Pelaku saat diintograsi oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra/MB

Jembrana (Metrobali.com)-

Seorang duda dua anak, Komang Budiada (36) dari Desa Lalanglinggah, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, diamankan di Polres Jembrana, Rabu (19/8). Pria asal Kabupaten Karangasem ini diamankan lantaran melarikan anak dibawah umur Ni LPA (16) pelajar dari salah satu SMP di Jembrana hingga hamil 7 bulan.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizing Kapolres Jembrana AKBP Harry Hariyadi, Kamis (20/8) mengatakan kasus ini sebelumnyas sempat dilaporkan oleh Wayan Budiartana (37) orang tua korban Ni LPA pada Kamis (12/2) lalu sebagai kasus anak meninggalkan rumah tanpa ijin orang tua.

Pasalnya, saat bubaran sekolah Rabu (11/2) hingga sore hari korban tidak kunjung pulang. Keesokan harinya pelapor sempat mengecek ke sekolah korban (anaknya), namun oleh teman-teman korban dikatakan tidak ada (sekolah). Sementara sepeda motor yang dibawa korban untuk sekolah sehari-hari, dibawa pulang ke rumah korban oleh saksi KA, teman korban.

“Sebelumnya saksi diminta korban untuk menungguinya di sebuah bengkel di Desa Yehkuning. Tapi ditunggu sampai sore, korban tidak muncul-muncul” terangnya.

Orang tua korban sebenarnya sempat menanyakan dimana anaknya (korban) kepada saksi, namun saksi bilang tidak tahu. Ia mengaku memang sempat diminta untuk menunggu korban, namun korban tidak kunjung datang. Mengetahui korban tidak pulang, orang tua korban kemudian menghubungi korban lewat HP, namun HP korban sudah tidak aktif.

Sudarma Putra menambahkan, korban sempat menelpon pelapor (orang tuanya) beberapa kali untuk meminta uang dan menyampaikan bahwa korban sudah hamil 7 bulan, namun saat ditanya dimana dan diminta untuk pulang, korban langsung mematikan HP.

Pelaku baru bisa diamankan, setelah korban kembali menelpon pelapor untuk meminta uang. Kesempatan tersebut idak disia-siakan oleh pelapor. Dengan alasan pelapor sudah memaafkan, korban akhirnya diantar pulang oleh pelaku. Namun sebelumnya, pihak pelapor sudah mengontak polisi.

“Pelaku kami amankan di rumah korban kemarin. ia kami jerat dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara” terang Sudarma Putra, Kamis (20/8).

Sementara itu, Komang Budiada ditemui di Polres Jembrana mengaku sudah pacaran dengan korban selama 11 bulan. “Saya kenalnya lewat telpon. Saya tidak ada niat untuk melarikan dia, tapi kami memang sama-sama suka. Malah ia (korban) saya ajak kos di Denpasar sewaktu bekerja disana” ujarnya lirih.

Ia juga mengaku kenal dengan orang tua korban, namun diakuinya ia sempat berbohong mengaku dari Tabanan. MT-MB